Diperiksa KPK, Ini Penjelasan Agun Gunandjar

Rabu, 19 Oktober 2016 - 16:29 WIB
Diperiksa KPK, Ini Penjelasan Agun Gunandjar
Diperiksa KPK, Ini Penjelasan Agun Gunandjar
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Agun Gunandjar Sudarsa telah menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik meminta keterangan Agun sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Politikus Golkar ini diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan pimpinan Komisi II DPR. "Diperiksa untuk saksi, masalahnya masih sama pembahasan anggaran proyek e-KTP tahun 2011-2012," kata Agun di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta selatan, Rabu (19/10/2016).

Agun mengungkap saat menjabat Komisi II DPR pernah mendesak agar proyek e-KTP dilaksanakan secara baik. Namun dia menegaskan DPR tidak boleh ikut campur dalam proses lelang.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

Irman diduga telah menyalahgunakan wewenangnya bersama-sama dengan Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil, Kemendagri. (Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP)
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6365 seconds (0.1#10.140)