Bareskrim Musnahkan 11,4 Kilogram Sabu-sabu
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memusnahkan 11,4 kilogram sabu-sabu dari China. Sabu-sabu itu diperoleh dalam pengusutan kasus di Jakarta Barat.
"Pemusnahan barang bukti ada 11.444 gram jenis sabu," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Agung Prasetyoko di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, hanya 24 gram sabu-sabu karena akan digunakan untuk kepentingan sampel dan pengujian alat bukti di Balai Laboratorium Uji Narkoba BNN. "Nanti bisa juga dipakai kita buat pembuktian perkara di pengadilan," ujarnya.
Agung menjelaskan, 11,4 kilogram sabu-sabu itu ditemukan setelah penyidik Bareskrim Polri berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai menyamar sebagai petugas ekspedisi DHL di Slipi, Jakarta Barat pada 15 September 2016 lalu.
"Dari situ kita menerima paket atas nama LZ yang isinya sabu seberat 5,6 kilogram. Tidak lama petugas bergerak ke apartemen LZ di Tanjung Duren. Dari hasil pemeriksaan, LZ tidak sendiri, ada satu temannya bernama CR dengan barang bukti sabu 5,8 kilogram," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka bisa dikenakan pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar serta pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup atau denda maksimal Rp8 miliar.
"Pemusnahan barang bukti ada 11.444 gram jenis sabu," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Agung Prasetyoko di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, hanya 24 gram sabu-sabu karena akan digunakan untuk kepentingan sampel dan pengujian alat bukti di Balai Laboratorium Uji Narkoba BNN. "Nanti bisa juga dipakai kita buat pembuktian perkara di pengadilan," ujarnya.
Agung menjelaskan, 11,4 kilogram sabu-sabu itu ditemukan setelah penyidik Bareskrim Polri berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai menyamar sebagai petugas ekspedisi DHL di Slipi, Jakarta Barat pada 15 September 2016 lalu.
"Dari situ kita menerima paket atas nama LZ yang isinya sabu seberat 5,6 kilogram. Tidak lama petugas bergerak ke apartemen LZ di Tanjung Duren. Dari hasil pemeriksaan, LZ tidak sendiri, ada satu temannya bernama CR dengan barang bukti sabu 5,8 kilogram," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka bisa dikenakan pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar serta pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup atau denda maksimal Rp8 miliar.
()