160 Kasus Pungli Polri Paling Banyak Ditemukan di Lalu Lintas
A
A
A
JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Martinus mengaku ada sebanyak 160 kasus praktik pungutan liar (Pungli) yang ditemukan di Polri.
"Paling banyak adalah di fungsi lalu lintas ada 160 kasus, kemudian disusul fungsi baharkam 39 kasus, fungsi reskrim 26 kasus dan fungsi intel ada 10 kasus," terang Martinus di Humas Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Martinus menjelaskan, fungsi lalu lintas paling banyak ditemukan kasusnya karena ada tiga peluang terjadinya pungli yaitu pembuatan SIM, penindakan tilang di jalan dan pembuatan BPKB.
"Itu data yang kami peroleh memang tidak merinci, di mana saja tapi ketiga itu hal yang potensi kerawanan," jelasnya.
Pembuatan SIM dinilai kerawanan pungli yang utama. Pasalnya, pembuatan SIM tidak mudah harus melalui beberapa tes baik materi maupun teori.
"Pembuatan SIM itu kerawannya materinya adalah sesuai dengan Undang-undang tentang Lalu Lintas yang harus dilalui persyaratan uji tulis dan praktik," kata Martinus.
Lanjut Martinus, kerawanan pungli lainnya itu ada pada pemberian peluang dari anggota Polri untuk memudahkan pembuatan SIM dan maraknya calo yang ditunjuk langsung dari Polri.
"Ketiganya ini belum final masih ada evaluasi lagi yang menjadi potensi dan ini masih dianalisis," tambahnya.
"Paling banyak adalah di fungsi lalu lintas ada 160 kasus, kemudian disusul fungsi baharkam 39 kasus, fungsi reskrim 26 kasus dan fungsi intel ada 10 kasus," terang Martinus di Humas Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Martinus menjelaskan, fungsi lalu lintas paling banyak ditemukan kasusnya karena ada tiga peluang terjadinya pungli yaitu pembuatan SIM, penindakan tilang di jalan dan pembuatan BPKB.
"Itu data yang kami peroleh memang tidak merinci, di mana saja tapi ketiga itu hal yang potensi kerawanan," jelasnya.
Pembuatan SIM dinilai kerawanan pungli yang utama. Pasalnya, pembuatan SIM tidak mudah harus melalui beberapa tes baik materi maupun teori.
"Pembuatan SIM itu kerawannya materinya adalah sesuai dengan Undang-undang tentang Lalu Lintas yang harus dilalui persyaratan uji tulis dan praktik," kata Martinus.
Lanjut Martinus, kerawanan pungli lainnya itu ada pada pemberian peluang dari anggota Polri untuk memudahkan pembuatan SIM dan maraknya calo yang ditunjuk langsung dari Polri.
"Ketiganya ini belum final masih ada evaluasi lagi yang menjadi potensi dan ini masih dianalisis," tambahnya.
(kri)