Perludem Khawatir Revisi UU Pemilu Hanya Untungkan Segelintir Elite
Senin, 17 Oktober 2016 - 17:22 WIB
Perludem Khawatir Revisi UU Pemilu Hanya Untungkan Segelintir Elite
A
A
A
JAKARTA - Perangkat hukum pemilu yang demokratis dinilai masih menjadi persoalan di Indonesia. Hingga 18 tahun umur reformasi, sejumlah perhelatan pemilu telah dilewati minus perangkat hukum yang demokratis.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengungkapkan, penyebab ketiadaan perangkat hukum yang demokratis lantaran pemerintah dan DPR kerap mengubah kerangka hukum yang mengatur pemilu tersebut.
"Tiap menjelang pemilu kejadiannya berulang, bagaimana kerangka hukum pemilu kita diubah, tidak pernah komprehensif dan hasilnya tidak sepenuhnya mewujudkan pemilu yang adil dan demokratis," ujar Titi dalam Focus Group Discussion di Kantor DPP Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
Titi melanjutkan, pembahasan perangkat hukum tetang pemilu (UU Pemilu) membutuhkan waktu yang panjang. Sementara itu, draf revisi UU Pemilu yang seharusnya sudah diserahkan ke DPR ternyata masih mandeg di meja pemerintah.
"Sementara tahapan pemilu sudah mulai tahun depan. Pembahasan UU tentunya tidak bisa dilakukan dengan cepat," kata Titi.
Titi mengaku khawatir bahwa nantinya revisi UU Pemilu yang dilakukan DPR justru gagal mengoreksi secara komprehensif dan hanya menjadi representasi elite.
Selain soal molornya waktu pembahasan revisi UU Pemilu, Titi juga menyebut sejumlah problem dalam pemilu di Indonesia. Salah satunya terkait penegakan hukum. Penegakan hukum dianggap belum mampu memberikan keadilan bagi pemilih atau peserta pemilu.
"Belum lagi soal kecurangan dan perubahan suara dari pemilu. Ini harus dijawab oleh revisi UU Pemilu," ucap Titi.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengungkapkan, penyebab ketiadaan perangkat hukum yang demokratis lantaran pemerintah dan DPR kerap mengubah kerangka hukum yang mengatur pemilu tersebut.
"Tiap menjelang pemilu kejadiannya berulang, bagaimana kerangka hukum pemilu kita diubah, tidak pernah komprehensif dan hasilnya tidak sepenuhnya mewujudkan pemilu yang adil dan demokratis," ujar Titi dalam Focus Group Discussion di Kantor DPP Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
Titi melanjutkan, pembahasan perangkat hukum tetang pemilu (UU Pemilu) membutuhkan waktu yang panjang. Sementara itu, draf revisi UU Pemilu yang seharusnya sudah diserahkan ke DPR ternyata masih mandeg di meja pemerintah.
"Sementara tahapan pemilu sudah mulai tahun depan. Pembahasan UU tentunya tidak bisa dilakukan dengan cepat," kata Titi.
Titi mengaku khawatir bahwa nantinya revisi UU Pemilu yang dilakukan DPR justru gagal mengoreksi secara komprehensif dan hanya menjadi representasi elite.
Selain soal molornya waktu pembahasan revisi UU Pemilu, Titi juga menyebut sejumlah problem dalam pemilu di Indonesia. Salah satunya terkait penegakan hukum. Penegakan hukum dianggap belum mampu memberikan keadilan bagi pemilih atau peserta pemilu.
"Belum lagi soal kecurangan dan perubahan suara dari pemilu. Ini harus dijawab oleh revisi UU Pemilu," ucap Titi.
(kri)