DPD Sarankan Paket Kebijakan Hukum Permudah Penebusan SIM dan STNK
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Farouk Muhammad menyarankan salah satu kebijakan reformasi hukum adalah mempermudah proses penegakan hukum dalam hal penebusan SIM dan STNK ketika dikenakan tilang.
"Cobalah dipermudah proses penilangan, enggak perlu disita (SIM atau STNK) dan jangan takut dia (pelaku) kabur. Kalau berpikir seperti itu artinya menganggap semua orang akan melarikan diri," ujar Farouk di Kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (16/10/2016).
Hal itu disampaikan Farouk karena proses penebusan SIM atau STNK sangat sulit dan membutuhkan waktu lama mulai dari menunggu jadwal sidang sampai pada akhirnya hakim ketok palu.
"Itu sebenernya cukup tilang silakan bayar ke bank dengan cara apa saja. Tapi misalkan ada yang kabur yang harusnya bayar Rp100.000 dijadikan denda Rp1juta. Jadi mekanisme hukum itu yang harus diperbaiki," terang Farouk.
"Cobalah dipermudah proses penilangan, enggak perlu disita (SIM atau STNK) dan jangan takut dia (pelaku) kabur. Kalau berpikir seperti itu artinya menganggap semua orang akan melarikan diri," ujar Farouk di Kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (16/10/2016).
Hal itu disampaikan Farouk karena proses penebusan SIM atau STNK sangat sulit dan membutuhkan waktu lama mulai dari menunggu jadwal sidang sampai pada akhirnya hakim ketok palu.
"Itu sebenernya cukup tilang silakan bayar ke bank dengan cara apa saja. Tapi misalkan ada yang kabur yang harusnya bayar Rp100.000 dijadikan denda Rp1juta. Jadi mekanisme hukum itu yang harus diperbaiki," terang Farouk.
(kri)