Dokumen TPF Munir Raib, Tata Kelola Administrasi Negara Buruk
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) sudah mengeluarkan pernyataan jika tidak memiliki kewenangan dan tidak menyimpan dokumen tim pencari fakta (TPF) tewasnya aktivis HAM, Munir Said Thalib.
Ketua Setara Institute, Hendardi yang juga mantan anggota TPF tewasnya aktivis HAM Munir, ikut angkat bicara soal hilangnya dokumen tersebut.
"Hal tersebut menunjukkan buruknya tata kelola administrasi negara dalam pemerintahan," terang Hendardi dalam keterangan tertulis, Jumat (14/10/2016).
Menurut Hendardi, TPF sudah menyerahkan hasil dokumen tersebut pada Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan didampingi beberapa orang di antaranya Yusril Ihza Marhendra, Sudi Silalahi dan Andi Malarangeng.
"Jadi sesuai mandatnya, TPF telah menyelesaikan tugas dan menyerahkan laporannya kepada pemberi mandat, yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," ungkapnya.
Lanjut Hendardi, apabila bukan karena administrasi yang dikelola secara buruk maka patut diduga ada kesengajaan untuk menghilangkan dokumen itu.
"Dihilangkannya oleh pihak-pihak yang tidak menghendaki penuntasan kasus Munir," pungkasnya.
Ketua Setara Institute, Hendardi yang juga mantan anggota TPF tewasnya aktivis HAM Munir, ikut angkat bicara soal hilangnya dokumen tersebut.
"Hal tersebut menunjukkan buruknya tata kelola administrasi negara dalam pemerintahan," terang Hendardi dalam keterangan tertulis, Jumat (14/10/2016).
Menurut Hendardi, TPF sudah menyerahkan hasil dokumen tersebut pada Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan didampingi beberapa orang di antaranya Yusril Ihza Marhendra, Sudi Silalahi dan Andi Malarangeng.
"Jadi sesuai mandatnya, TPF telah menyelesaikan tugas dan menyerahkan laporannya kepada pemberi mandat, yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," ungkapnya.
Lanjut Hendardi, apabila bukan karena administrasi yang dikelola secara buruk maka patut diduga ada kesengajaan untuk menghilangkan dokumen itu.
"Dihilangkannya oleh pihak-pihak yang tidak menghendaki penuntasan kasus Munir," pungkasnya.
(maf)