Proses Pemilihan Saleh Jadi Ketua DPD Dipertanyakan

Kamis, 13 Oktober 2016 - 15:48 WIB
Proses Pemilihan Saleh...
Proses Pemilihan Saleh Jadi Ketua DPD Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Mohammad Saleh terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggantikan Irman Gusman yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saleh terpilih melalui pemungutan suara yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 11 Oktober 2016.

Pengamat hukum Jimmy Yasen menilai proses pemilihan Ketua DPD pengganti Irman Gusman cacat hukum dan banyak pelanggaran. Jimmy pun mengungkap salah satu pelanggaran yang terjadi dalam pemilihan Ketua DPD.

“Banyak pelanggaran baik secara formal dan materil. Soal pemilihan, pemilihan yang dilakukan dalam proses tersebut, seharusnya pemilihan tidak dilakukan dalam dua tahap,” kata Jimmy, Kamis (13/10/2016).

Jimmy juga mempertanyakan proses pencopotan Irman dari jabatan yang dinilainya terlalu cepat. Menurut dia, seharusnya keputusan tersebut bisa dilakukan setelah ada kepastian hukum terkait kasus Irman.

Apalagi saat ini Irman sedang mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang perdana gugatan praperadilan itu akan digelar pada 18 Oktober 2016.

“Dalam konteks ini prinsip praduga tidak bersalah harus dikedepankan, belum tentu Pak Irman Gusman sebagai pelaku apa yang dituduhkan, artinya pencopotan terlalu cepat malah justru membuat kepastian hukum kurang ditegakkan,” tuturnya.

Dengan adanya pergantian Ketua DPD, Jimmy khawatir akan menimbulkan masalah jika nantinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan Irman.

“Itu menjadi polemik, kalau sudah ditetapkan pimpinan DPD yang baru, setelah tanggal 18 Oktober dan dimenangkan, berarti ada pemulihan nama baik harkat dan martabat (Irman),” tambahnya.

Hal senada juga diungkapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva untuk menentukan nasib Irman Gusman sebagai Ketua DPD.

Menurut dia, DPD harus menunggu hasil keputusan sidang Praperadilan yang tengah diajukan Irman Gusman.

“Ya memang berdasarkan undang-undang anggota DPD itu berhenti secara otomatis kalau sudah ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang sudah ada sanksi pidana kepada anggota DPD,” katanya Kamis (13/10/16).
(dam)
Berita Terkait
Sidang Paripurna DPD...
Sidang Paripurna DPD Ke-11 Digelar Secara Virtual
Masalah Lelang Jabatan...
Masalah Lelang Jabatan Sekjen DPD, Nono Sampono Surati Presiden
Ketua Kelompok DPD di...
Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri
Puan Pengganti dan Penerus...
Puan Pengganti dan Penerus Perjuangan Soekarnoisme
Istimewanya FGD Penguatan...
Istimewanya FGD Penguatan Peran DPD di Yogyakarta
Sah! 152 Anggota DPD...
Sah! 152 Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Berita Terkini
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved