Proses Pemilihan Saleh Jadi Ketua DPD Dipertanyakan

Kamis, 13 Oktober 2016 - 15:48 WIB
Proses Pemilihan Saleh...
Proses Pemilihan Saleh Jadi Ketua DPD Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Mohammad Saleh terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggantikan Irman Gusman yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saleh terpilih melalui pemungutan suara yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 11 Oktober 2016.

Pengamat hukum Jimmy Yasen menilai proses pemilihan Ketua DPD pengganti Irman Gusman cacat hukum dan banyak pelanggaran. Jimmy pun mengungkap salah satu pelanggaran yang terjadi dalam pemilihan Ketua DPD.

“Banyak pelanggaran baik secara formal dan materil. Soal pemilihan, pemilihan yang dilakukan dalam proses tersebut, seharusnya pemilihan tidak dilakukan dalam dua tahap,” kata Jimmy, Kamis (13/10/2016).

Jimmy juga mempertanyakan proses pencopotan Irman dari jabatan yang dinilainya terlalu cepat. Menurut dia, seharusnya keputusan tersebut bisa dilakukan setelah ada kepastian hukum terkait kasus Irman.

Apalagi saat ini Irman sedang mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang perdana gugatan praperadilan itu akan digelar pada 18 Oktober 2016.

“Dalam konteks ini prinsip praduga tidak bersalah harus dikedepankan, belum tentu Pak Irman Gusman sebagai pelaku apa yang dituduhkan, artinya pencopotan terlalu cepat malah justru membuat kepastian hukum kurang ditegakkan,” tuturnya.

Dengan adanya pergantian Ketua DPD, Jimmy khawatir akan menimbulkan masalah jika nantinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan Irman.

“Itu menjadi polemik, kalau sudah ditetapkan pimpinan DPD yang baru, setelah tanggal 18 Oktober dan dimenangkan, berarti ada pemulihan nama baik harkat dan martabat (Irman),” tambahnya.

Hal senada juga diungkapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva untuk menentukan nasib Irman Gusman sebagai Ketua DPD.

Menurut dia, DPD harus menunggu hasil keputusan sidang Praperadilan yang tengah diajukan Irman Gusman.

“Ya memang berdasarkan undang-undang anggota DPD itu berhenti secara otomatis kalau sudah ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang sudah ada sanksi pidana kepada anggota DPD,” katanya Kamis (13/10/16).
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7150 seconds (0.1#10.140)