Putu Sudiartana Akui Terima Aliran Dana Rp500 Juta

Rabu, 12 Oktober 2016 - 22:35 WIB
Putu Sudiartana Akui...
Putu Sudiartana Akui Terima Aliran Dana Rp500 Juta
A A A
JAKARTA - Mantan Anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana ‎mengakui menerima aliran dana sebesar Rp500 juta dari pengusaha Yogan Askan.

Hal itu terungkap saat Sudiartana dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dengan terdakwa Direktur Utama PT Fakta Nusa Ciptagraha Yogan Askan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Yogan merupakan terdakwa pemberi suap Rp500 juta untuk pengurusan penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Sarana dan Prasarana Penunjang Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp632 miliar untuk Provinsi Sumbar dalam APBN Perubahan 2016‎.

Bersama Putu, dihadirkan juga Sekretaris Putu, Noviyanti, anggota Komisi III DPR sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Partai Gerindra Wihadi Wiyanto, Anggota Komisi X DPR sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Partai Demokrat Rinto Subekti, dan mantan Pj Gubernur Sumbar yang kini Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek alias Donny.

Dalam kesaksiannya, I Putu Sudiartana sempat ditegur JPU dan majelis hakim karena berbelit-belit dan keterangannya tidak nyambung. Putu yang mengenakan batik biru bercorak merah, hitam, dan putih lengan panjang akhirnya menyerah juga setelah diperdengarkan sadapan percakapan dan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Saya minta maaf, saya gemetaran duduk di sini," ujar Putu di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, JPU memutar sadapan percakapan antara Putu dengan Yogan, Putu dengan Suhemi (kawan Putu), dan Putu dengan Noviyanti.

Untuk pengurusan dan pelolosan DAK sarana prasarana jalan Sumbar, Putu dkk menggunakan sandi "amunisi", "senjata", "kilo", "meter", dan "kaleng susu" untuk uang suap. Berikutnya ada sandi "gotong royong" untuk pengumpulan uang suap.

Akhirnya Putu menyerah juga dan mengakui ada pengurusan dan penerimaan uang. Hanya, Putu tetap tidak mengaku bahwa dirinya meminta uang Rp1 miliar dari Yogan, Suprapto selaku kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Disprasjaltarkim) Provinsi Sumbar), dan Indra Jaya (Kabid Pelaksanaan Jalan pada Disprasjaltarkim Provinsi Sumbar).

Putu mengakui pernah bertemu Yogan, Suprapto, Indra, dan Suhemi di ruang kerja Putu di DPR. Kemudian Putu mengakui ada uang yang diterima Noviyanti dari Yogan sebesar Rp500 juta. Oleh Noviyanti kemudian meminta Yogan mentransfer ke rekening milik Ni Luh Putu Sugiana (staf kantor Jarak Bali milik Putu), Muchlis (suami Noviyanti), dan Djoni Garyana.

Tapi Putu mengatakan, semula mengira uang itu bukan dari Yogan tapi hasil jual beli tanah miliknya di Bali dari Ratna. "Awalnya saya tidak tahu kalau itu dari Pak Yogan. Saya kira itu uang hasil jual tanah di Bali. Memang saya meminta Novi mentransfer ke Djon dan Ni Luh," ujar Putu.

Dia mengakui pernah bertemu dengan Yogan, Suprapto, Suhemi, dan Indra baik di ruang kerja Putu di Gedung Nusantara I DPR maupun di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan. Mulanya saat pertemuan di ruang kerja Putu di DPR, Yogan dkk datang dengan di antaranya menyampaikan dua kepentingan.

Pertama, Yogan bermaksud maju sebagai calon ketua DPD Partai Demokrat Sumbar. Kedua, mereka mengusulkan program ruas jalan untuk Sumbar. Beberapa kali Putu memang ditagih untuk realisasi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1096 seconds (0.1#10.140)