KPK Periksa Anggota DPR Usut Kasus Korupsi e-KTP
A
A
A
JAKARTA - Satu-persatu Anggota DPR diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Giliran Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Agun Gunanjar Sudarsa diperiksa penyidik KPK. Agun diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan pimpinan Komisi II DPR.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2016).
Selain memeriksa Agun, penyidik juga memeriksa Anggota DPR periode 2009-2014 Chairuman Harahap. Chairuman merupakan eks Ketua Komisi II yang bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Untuk tersangka yang sama, penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya. Keempatnya yakni, Mahmud, Toto Praeetyo, keduanya PNS di Ditjen Dujcapil Kemendagri, Gembong Satrio Wibowanto dan Tri Sampurni, keduanya PNS di BPPT.
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Irman, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP pada Jumat 30 September 2016.
Setelah lebih dari dua tahun vakum, penetapan tersangka Irman oleh KPK menjadi angin segar bagi pengusutan proyek yang merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp2 triliun.
Irman diduga telah menyalahgunakan wewenangnya bersama-sama dengan Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil, Kemendagri.
Atas perbuatannya, Irman melanggar Pasal 2 Ayat 1, subsider Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Penetapan tersangka Irman ini juga sekaligus membuktikan kicauan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, saat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP beberapa waktu lalu.
Giliran Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Agun Gunanjar Sudarsa diperiksa penyidik KPK. Agun diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan pimpinan Komisi II DPR.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2016).
Selain memeriksa Agun, penyidik juga memeriksa Anggota DPR periode 2009-2014 Chairuman Harahap. Chairuman merupakan eks Ketua Komisi II yang bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Untuk tersangka yang sama, penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya. Keempatnya yakni, Mahmud, Toto Praeetyo, keduanya PNS di Ditjen Dujcapil Kemendagri, Gembong Satrio Wibowanto dan Tri Sampurni, keduanya PNS di BPPT.
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Irman, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP pada Jumat 30 September 2016.
Setelah lebih dari dua tahun vakum, penetapan tersangka Irman oleh KPK menjadi angin segar bagi pengusutan proyek yang merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp2 triliun.
Irman diduga telah menyalahgunakan wewenangnya bersama-sama dengan Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil, Kemendagri.
Atas perbuatannya, Irman melanggar Pasal 2 Ayat 1, subsider Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Penetapan tersangka Irman ini juga sekaligus membuktikan kicauan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, saat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP beberapa waktu lalu.
(maf)