Dalami Suap Bupati Banyuasin, KPK Periksa Dua Tersangka

Jum'at, 07 Oktober 2016 - 12:44 WIB
Dalami Suap Bupati Banyuasin,...
Dalami Suap Bupati Banyuasin, KPK Periksa Dua Tersangka
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan rangkaian pemeriksaan terkait kasus suap terhadap Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian. Hari ini, penyidik memanggil Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin, Umar Usman yang telah berstatus tersangka, untuk dimintai keterangan.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka Kirman," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (7/10/2016).

Selain memeriksa Umar Usman, penyidik juga memanggil Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami. Zulfikar yang juga telah berstatus tersangka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Umar Usman.

Yuyuk menjelaskan, pemeriksaan keduanya pada hari ini untuk mendalami proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek PBJ di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Dalam perkara suap ini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap izin proyek Dinas Pendidikan Banyuasin. Enam tersangka itu, yakni Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, pengusaha Zulfikar Muharrami, Kasubag Rumah Tangga Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, dan Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo, dan seseorang bernama Kirman.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6303 seconds (0.1#10.140)