Mendagri Sebut Bantuan Dana Parpol Masih Tunggu Payung Hukum

Kamis, 06 Oktober 2016 - 17:27 WIB
Mendagri Sebut Bantuan Dana Parpol Masih Tunggu Payung Hukum
Mendagri Sebut Bantuan Dana Parpol Masih Tunggu Payung Hukum
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tak masalah jika usulan kenaikan bantuan dana partai politik‎ (parpol) dimasukkan satu ayat dalam pasal revisi Undang-undang (UU) tentang Pemilu.

Menurut Tjahjo, usulan kenaikan‎ dana parpol nantinya tetap saja diputuskan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

‎"Karena arahan Bapak Presiden kan perhatikan aspirasi masyarakat, perhatikan aspirasi partai politik‎," kata Tjahjo di Kantornya, Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Diakuinya, besaran bantuan dana parpol belum diputuskan. Sebab pemerintah masih melakukan konsolidasi untuk menstabilkan perekonomian Indonesia.

Namun begitu, untuk merealisasikan bantuan dana parpol, terlebih dahulu harus dibuat payung hukumnya. Menurutnya, payung hukum itu akan dibahas di DPR.

"Kami juga sudah konsultasi dengan KPK, dengan BPK enggak ada masalah (bantuan dana parpol) sepanjang keuangan negara ada, itu saja," ujarnya.

Saat disinggung soal permintaan 50 kali lipat dari para politikus di Senayan, Tjahjo mengaku belum diputuskan besarannya. "Belum. Itu belum dibahas," tukasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0762 seconds (0.1#10.140)