Mendagri Tunggu Keppres Terkait Plt Kepala Daerah
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sudah menunjuk tujuh Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi jabatan tujuh kepala daerah tingkat provinsi.
Meski begitu, pihaknya mengaku belum berani mengumumkan tujuh Plt tersebut sebelum keluarnya Keputusan Presiden (Keppres).
"Karena keppresnya belum turun," jelas Tjahjo usai memberi sambutan dalam Rakornas Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kantornya, Kamis (6/10/2016).
Tjahjo menegaskan, penunjukan tujuh Plt berdasarkan ketentuan perundang-undangan harus ditunjuk berdasarkan persetujuan Presiden.
"Saya mengajukan ke presiden, sudah saya ajukan," ujarnya.
Diketahui, sebanyak tujuh provinsi akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada serentak 2017 mendatang.
Dalam ketentuan seorang kepala daerah yang maju kembali dalam Pilkada harus mengambil cuti. Selama cuti, tugas keseharian Gubernur dan wakil gubernur akan dijalankan seorang Plt.
Meski begitu, pihaknya mengaku belum berani mengumumkan tujuh Plt tersebut sebelum keluarnya Keputusan Presiden (Keppres).
"Karena keppresnya belum turun," jelas Tjahjo usai memberi sambutan dalam Rakornas Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kantornya, Kamis (6/10/2016).
Tjahjo menegaskan, penunjukan tujuh Plt berdasarkan ketentuan perundang-undangan harus ditunjuk berdasarkan persetujuan Presiden.
"Saya mengajukan ke presiden, sudah saya ajukan," ujarnya.
Diketahui, sebanyak tujuh provinsi akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada serentak 2017 mendatang.
Dalam ketentuan seorang kepala daerah yang maju kembali dalam Pilkada harus mengambil cuti. Selama cuti, tugas keseharian Gubernur dan wakil gubernur akan dijalankan seorang Plt.
(maf)