Parpol Baru Dilarang Nyapres, Jokowi Ikut Merugi

Rabu, 05 Oktober 2016 - 14:51 WIB
Parpol Baru Dilarang...
Parpol Baru Dilarang Nyapres, Jokowi Ikut Merugi
A A A
JAKARTA - Draf revisi Undang-undang Pemilu yang diusulkan Pemerintah menuai kontroversi dan perdebatan panjang. Bahkan, rancangan revisi yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut dinilai bisa merugikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu diungkapkan Ketua Umum DPP Pemuda Perindo Effendi Syahputra terkait langkah Kemendagri yang menginginkan partai politik (parpol) yang berhak mengajukan capres-cawapres pada Pilpres 2019 mengacu hasil Pemilu 2014.

Effendi menilai ada pola pikir dan pemahaman konstitusi yang salah dari pemerintah sehingga memunculkan usulan tersebut. Padahal, kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden pada 2019 digelar serentak.

"MK memutuskan bahwa pemilu serentak itu memilih DPR dan presiden. Kalau hanya memilih DPR dan presiden menggunakan syarat dan ketentuan, itu bukan pemilu sesuai undang-undang yang dimaksud," ungkap Effendi dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Rabu (5/10/2016). (Baca juga: Yusril: Pemerintah Cari Akal Batasi Parpol Usung Capres)

Dia juga melihat tidak ada kerugian bagi konstitusi, negara maupun rakyat apabila setiap parpol termasuk parpol baru dapat mengusung calon presidennya sendiri pada 2019 nanti.

"Tujuan partai itu berpartisipasi dalam pemerintah. Kan lucu kalau kemudian dibatasi, dan saya lihat ini juga bisa merugikan Pak Jokowi, Presiden kita sekarang," kata Effendi. (Baca juga: Parpol Baru Dilarang Nyapres, Parpol Besar Merajalela)

Dia menyadari Jokowi bukan sosok penentu dalam parpol. Kendati demikian, bukan tidak mungkin Jokowi akan mendapatkan dukungan parpol baru.

"Kita tahu kan Pak Jokowi ini bukan penentu di partai. Kalau kepemimpinan dia baik sampai 2019, dia bisa saja diusung langsung oleh partai baru kalau partai-partai lama terlalu menyandera dan banyak prosedur," tutur Effendi.
(dam)
Berita Terkait
Elektabilitas Partai...
Elektabilitas Partai Perindo Meroket Hingga tembus3,3%
Partai Perindo: Mars...
Partai Perindo: Mars Partai Perindo dengan QR Code
Partai Perindo, untuk...
Partai Perindo, untuk Indonesia Sejahtera
Partai Perindo Tegaskan...
Partai Perindo Tegaskan Politik sebagai Pengabdian, Bukan Perebutan Kekuasaan
Partai Masyumi Resmi...
Partai Masyumi Resmi Kembali Dideklarasikan Dalam HUT ke-73
Profile Partai Perindo
Profile Partai Perindo
Berita Terkini
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Jabat Wakil Kepala BGN,...
Jabat Wakil Kepala BGN, Mayjen Trenggono Ajukan Pensiun Dini dari TNI
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Infografis
Ahmad Vahidi, Panglima...
Ahmad Vahidi, Panglima Baru IRGC di Tengah Perang Lawan AS-Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved