Walhi Desak Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan
A
A
A
JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta pemerintah dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Walhi, Khalisah Khalid menjelaskan, terjadi pelanggaran hukum dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Walhi tidak setuju adanya reklamasi, sama sekali tidak setuju. Demi hukum, demi kehidupan selanjutnya, kami meminta pemerintah menghentikan reklamasi," kata Khalisah di Audirorium KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Khalisah menegaskan, banyak kerugian yang disebabkan jika kasus reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan dan terjadi banyak pelanggaran jika proyek tetap diteruskan.
Sebelumnya, KPK didesak segera menuntaskan kasus proyek reklamasi Teluk Jakarta. Proyek tersebut dinilai banyak menimbulkan kerugian negara.
Ketua Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Iwan mengingatkan, banyak modus operandi digunakan pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Namun dia menyayangkan KPK baru menetapkan beberapa tersangka termasuk mantan bos PT Agung Podomoro Land (APL).
"Menduga masih banyak pihak yang terlibat dikejahatan korupsi reklamasi," ujar Iwan di depan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.
Dia mengatakan, selain menimbulkan kerugian negara, proyek reklamasi Teluk Jakarta juga merugikan para nelayan.
Dampak proyek tersebut kata dia, para nelayan kesulitan mendapatkan ikan. "Karena air keruh dan laut jadi dangkal, ikan-ikan pada lari semua," tandasnya.
Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Walhi, Khalisah Khalid menjelaskan, terjadi pelanggaran hukum dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Walhi tidak setuju adanya reklamasi, sama sekali tidak setuju. Demi hukum, demi kehidupan selanjutnya, kami meminta pemerintah menghentikan reklamasi," kata Khalisah di Audirorium KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Khalisah menegaskan, banyak kerugian yang disebabkan jika kasus reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan dan terjadi banyak pelanggaran jika proyek tetap diteruskan.
Sebelumnya, KPK didesak segera menuntaskan kasus proyek reklamasi Teluk Jakarta. Proyek tersebut dinilai banyak menimbulkan kerugian negara.
Ketua Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Iwan mengingatkan, banyak modus operandi digunakan pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Namun dia menyayangkan KPK baru menetapkan beberapa tersangka termasuk mantan bos PT Agung Podomoro Land (APL).
"Menduga masih banyak pihak yang terlibat dikejahatan korupsi reklamasi," ujar Iwan di depan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.
Dia mengatakan, selain menimbulkan kerugian negara, proyek reklamasi Teluk Jakarta juga merugikan para nelayan.
Dampak proyek tersebut kata dia, para nelayan kesulitan mendapatkan ikan. "Karena air keruh dan laut jadi dangkal, ikan-ikan pada lari semua," tandasnya.
(maf)