Jawaban KPK Terkait Pihak Nur Alam Pertanyakan Status Novel
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, Maqdir Ismail mempermasalahkan keterlibatan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dalam kasus kliennya tersebut.
Menurut Maqdir, pihaknya keberatan terhadap Novel dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Nur Alam, karena Novel masih berstatus terdakwa di Pengadilan Bengkulu.
"Novel dalam perkara hasil putusan dari praperadilan di Bengkulu itu adalah seorang terdakwa," kata Maqdir di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
"Ini putusan pengadilan, terlepas apa dan bagaimana kondisinya tapi yang pasti seperti itu," imbuh Maqdir.
Merespons keberatan dari pihak Nur Alam, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, Novel Baswedan sudah diberikan tugas untuk penyelidikan dan penyidikan karena statusnya sebagai penyidik.
"Apa yang dia (Novel) lakukan atas sepengetahuan dan perintah dari penyidik. Baik pada saat penyelidikan, penyidikan dan semuanya," ucap Setiadi.
Menurut Maqdir, pihaknya keberatan terhadap Novel dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Nur Alam, karena Novel masih berstatus terdakwa di Pengadilan Bengkulu.
"Novel dalam perkara hasil putusan dari praperadilan di Bengkulu itu adalah seorang terdakwa," kata Maqdir di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
"Ini putusan pengadilan, terlepas apa dan bagaimana kondisinya tapi yang pasti seperti itu," imbuh Maqdir.
Merespons keberatan dari pihak Nur Alam, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, Novel Baswedan sudah diberikan tugas untuk penyelidikan dan penyidikan karena statusnya sebagai penyidik.
"Apa yang dia (Novel) lakukan atas sepengetahuan dan perintah dari penyidik. Baik pada saat penyelidikan, penyidikan dan semuanya," ucap Setiadi.
(maf)