Hakim Tolak Keberatan Dua Terdakwa Suap Putu Sudiartana

Senin, 03 Oktober 2016 - 13:36 WIB
Hakim Tolak Keberatan...
Hakim Tolak Keberatan Dua Terdakwa Suap Putu Sudiartana
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan pengusaha Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto.

Ketua Majelis Hakim Aswidjon saat memimpin sidang mengatakan, berkas perkara dua terdakwa penyuap anggota DPR I Putu Sudiartana itu telah memenuhi syarat yang tertera dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

"Eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," kata Ketua Majelis Hakim Aswidjon di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2016).

Aswidjon mengatakan, dakwaan jaksa telah memenuhi seluruh syarat formil. Menurut dia, identitas para terdakwa, hingga waktu dan tempat terjadinya tindak pidana juga telah ditulis secara jelas dan lengkap.

Atas penolakan tersebut, sidang selanjutnya akan digelar untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. Jaksa mengungkapkan akan menghadirkan 20 orang saksi untuk terdakwa Yogan Askan.

Yogan dan Suprapto didakwa menyuap Putu Sudiartana secara bersama-sama sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut diduga untuk memuluskan pengucuran dana alokasi khusus (DAK) Rp50 miliar di Sumatera Barat pada APBN-P 2016. (Baca juga: Kronologi Penangkapan Putu Sudiartana)

Yogan dan Suprapto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1101 seconds (0.1#10.140)