Hakim Tolak Keberatan Dua Terdakwa Suap Putu Sudiartana

Senin, 03 Oktober 2016 - 13:36 WIB
Hakim Tolak Keberatan...
Hakim Tolak Keberatan Dua Terdakwa Suap Putu Sudiartana
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan pengusaha Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto.

Ketua Majelis Hakim Aswidjon saat memimpin sidang mengatakan, berkas perkara dua terdakwa penyuap anggota DPR I Putu Sudiartana itu telah memenuhi syarat yang tertera dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

"Eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," kata Ketua Majelis Hakim Aswidjon di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2016).

Aswidjon mengatakan, dakwaan jaksa telah memenuhi seluruh syarat formil. Menurut dia, identitas para terdakwa, hingga waktu dan tempat terjadinya tindak pidana juga telah ditulis secara jelas dan lengkap.

Atas penolakan tersebut, sidang selanjutnya akan digelar untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. Jaksa mengungkapkan akan menghadirkan 20 orang saksi untuk terdakwa Yogan Askan.

Yogan dan Suprapto didakwa menyuap Putu Sudiartana secara bersama-sama sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut diduga untuk memuluskan pengucuran dana alokasi khusus (DAK) Rp50 miliar di Sumatera Barat pada APBN-P 2016. (Baca juga: Kronologi Penangkapan Putu Sudiartana)

Yogan dan Suprapto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Berita Terkait
Anggota Dewan Kabupaten...
Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Ditangkap Pesta Sabu
Tangani 1.291 Kasus,...
Tangani 1.291 Kasus, KPK Tersangkakan 22 Gubernur, 131 Bupati/Wali Kota, 281 Anggota Dewan
Komisi III DPR Tetapkan...
Komisi III DPR Tetapkan Lima Anggota Dewan Pengawas KPK
Nurul Ghufron Laporkan...
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas ke Dewas KPK
Diduga Gelapkan Mobil,...
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Anggota Dewan Kota Sukabumi Ditangkap Polisi
Kantongi Sabu, Sopir...
Kantongi Sabu, Sopir Anggota Dewan Sumenep Ditangkap Polisi di Sampang
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Geger Suksesi Keraton...
Geger Suksesi Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved