DPD Cenderung Terbelah Terkait Irman Gusman
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menilai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) belum memiliki aturan yang solid. Pasalnya, di lembaga senator itu masih terdapat tata tertib yang lama yakni tahun 2014 dan tatib baru yakni tahun 2016.
Sehingga, kata Refly, DPD cenderung berkembang dua versi dalam memutuskan status Irman Gusman sebagai Ketua DPD. "Di tatib itu tidak harus ada pengambilan keputusan. Tapi sampai sekarang DPD berkembang dua versi, ada yang mengatakan sudah diberhentikan, ada yang mengatakan non aktif," kata Refly dalam diskusi di Warung Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2016).
Refly mengatakan, idealnya DPD tidak bingung dalam menyikapi status Irman. Sebab, dalam tatib DPD sudah sangat gamblang dijelaskan bahwa pejabat negara, apalagi level pimpinan bisa diberhentikan jika ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun terkait pembuktian apakah tepat atau tidaknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Irman biar dibuktikan di pengadilan. Termasuk apakah kasus Irman tersebut, diduga karena adanya rekayasa.
"Jadi soal apes atau tidak nanti akan kita buktikan di pengadilan, mudah-mudahan ini adalah kasus yang apes itu," tandasnya.
Sehingga, kata Refly, DPD cenderung berkembang dua versi dalam memutuskan status Irman Gusman sebagai Ketua DPD. "Di tatib itu tidak harus ada pengambilan keputusan. Tapi sampai sekarang DPD berkembang dua versi, ada yang mengatakan sudah diberhentikan, ada yang mengatakan non aktif," kata Refly dalam diskusi di Warung Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2016).
Refly mengatakan, idealnya DPD tidak bingung dalam menyikapi status Irman. Sebab, dalam tatib DPD sudah sangat gamblang dijelaskan bahwa pejabat negara, apalagi level pimpinan bisa diberhentikan jika ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun terkait pembuktian apakah tepat atau tidaknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Irman biar dibuktikan di pengadilan. Termasuk apakah kasus Irman tersebut, diduga karena adanya rekayasa.
"Jadi soal apes atau tidak nanti akan kita buktikan di pengadilan, mudah-mudahan ini adalah kasus yang apes itu," tandasnya.
(kri)