Bubarkan Saja KPK jika Mudah Dipengaruhi

Sabtu, 01 Oktober 2016 - 08:02 WIB
Bubarkan Saja KPK jika...
Bubarkan Saja KPK jika Mudah Dipengaruhi
A A A
JAKARTA - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang masa cegah Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan ke luar negeri yang berakhir pada 1 Oktober 2016, mendapat pertentangan dari publik.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar mengatakan, keputusan KPK ini adalah langkah mundur bagi institusi antikorupsi ini.

Pasalnya keputusan ini muncul setelah Aguan ikut pertemuan para pengusaha dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, di Jakarta, Kamis 22 September 2016.

"Kalau keputusan KPK dipengaruhi oleh istana atau pejabat negara yang lain, lebih baik KPK bubar saja," tegas Abdul Fickar kepada Sindonews, kemarin.

Sebab menurut Abdul Fickar, KPK sudah tidak mandiri lagi jika setiap keputusannya dipengaruhi pihak lain. ‎"Jika benar pemerintahan Jokowi mempengaruhi keputusan KPK, maka pemerintahan ini jelas telah tidak hanya toleran terhadap tindak pidana korupsi, tapi juga pelindung koruptor," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK mengajukan surat pencegahan Aguan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi selama enam bulan sejak 1 April 2016. K‎PK mencegah Aguan karena memerlukan keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi Teluk Jakarta.

Hingga kini Aguan masih berstatus saksi dalam kasus tersebut. Dia juga sudah beberapa kali diperiksa KPK. Bos properti itu juga pernah dihadirkan di dalam persidangan untuk memberikan kesaksian bagi terdakwa kasus ini, M Sanusi, Ariesman Widjaja dan Tirnanda Prihartono.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6428 seconds (0.1#10.140)