Tim 10 DPD Terus Dalami Kasus Irman Gusman

Rabu, 28 September 2016 - 17:49 WIB
Tim 10 DPD Terus Dalami Kasus Irman Gusman
Tim 10 DPD Terus Dalami Kasus Irman Gusman
A A A
JAKARTA - Tim 10 bentukan pimpinan DPD RI terus mencari, menghimpun dan mengkaji data serta informasi terkait dugaan keterlibatan Irman Gusman dalam perkara kuota gula impor. Kali ini Tim 10 mengelar rapat dengar pendapat bersama Asosiasi Gula Indonesia (AGI) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Ruang Rapat Pimpinan DPD RI, Selasa 27 September 2016.

Sebelumnya Tim 10 yang dibentuk lewat Keputusan Pimpinan DPD RI No 01/Pimp/I/2016-2017 ini telah menggelar rapat dengar pendapat dengan meminta keterangan ketua RT, ketua RW di lokasi penangkapan Irman, sopir hingga pengendara kawal Irman, serta penjaga pos.

Dari hasil rapat dengar pendapat dengan AGI dan KPPU menyimpulkan cukup jelas tidak adanya pengaruh yang dapat diperjualbelikan oleh DPD seperti yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bagi kami, dari diskusi yang berkembang bersama KPPU dan AGI dalam rapat tadi cukup jelas menunjukkan tidak adanya pengaruh 'rekomendasi lisan' dan 'dagang pengaruh' seperti yang disangkakan,” ujar Juru Bicara Tim 10 Andi Muhammad Iqbal Parewangi lewat rilis yang diterima Sindonews, Rabu (28/9/2016).

Lebih lanjut, Iqbal menambahkan hasil pertemuan tersebut juga memperkuat pernyataan menteri perdagangan dan dirut Bulog beberapa waktu lalu, bahwa rekomendasi itu tidak ada pengaruhnya kepada kebijakan impor maupun distribusi gula.

“Itu memperkuat pernyataan menteri perdagangan dan dirut Bulog kepada media beberapa waktu lalu, bahwa rekomendasi itu tidak ada pengaruhnya kepada kebijakan impor maupun distribusi gula,” jelasnya.

Dalam kasus ini, menurut Iqbal DPD memang memiliki peran kuota impor gula tapi peran tersebut hanya berupa pengawasan. “Kewenangan DPD dalam persoalan ini adalah menyangkut pengawasan. Kewenangan pengawasan DPD harus optimal. Dan itu akan kami evaluasi dari peningkatan kinerja DPD untuk kepentingan semua daerah dan bangsa,” tutup Iqbal.

Di samping mengundang AGI dan KPPU, tim juga akan mengundang pula sejumlah pihak terkait seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Urusan Logistik (Bulog), Asosiasi Pedagang Gula dan Terigu Indonesia (APEGTI), Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), dan pihak lain yang terkait dengan tata niaga gula baik impor maupun distribusi gula dalam negeri.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6164 seconds (0.1#10.140)