KY Apresiasi DPR Soal Perkembangan Pembahasan RUU Jabatan Hakim
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi kinerja DPR terkait berjalannya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang mengalami progres positif.
"Rancangan UU tersebut terus berjalan dan mengalami progress yang cukup baik di Parlemen sebuah bukti yang menunjukkan keseriusan negara ini untuk memberikan perhatian kepada profesi hakim, apresiasi juga layak disampaikan kepada seluruh elemen di Parlemen," ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi kepada media, Rabu (28/9/2016).
Kata dia, KY memberikan dukungannya atas seluruh bagian dari DPR yang turut berkontribusi atas progress RUU tersebut. Mulai dari pimpinan, anggota, tenaga ahli, sampai dengan kesekretariatan yang ambil bagian di dalamnya.
Dia menjelaskan, bahwa RUU Jabatan Hakim bukan tentang relasi Mahkamah Agung (MA) dan KY, bukan juga hanya pada domain elitis. Lebih dari itu semua, lanjutnya RUU Jabatan Hakim adalah hak masyarakat/publik untuk mendapatkan hakim yang layak menyidangkan perkaranya, hak publik untuk mendapatkan keadilan melalui hakim yang lebih profesional, berintegritas, dan kapabel.
"Masing-masing pihak bisa saja memiliki cara yang berbeda dalam memandang RUU ini, tapi tetap saja, publiklah yang harus jadi perhatian utama," tandasnya.
Oleh karena itu, dia menambahkan, bahwa harus ada perubahan signifikan yang dibawa oleh RUU ini. Serta harus ada semangat kuat untuk memperbaiki di dalamnya.
"Rancangan UU tersebut terus berjalan dan mengalami progress yang cukup baik di Parlemen sebuah bukti yang menunjukkan keseriusan negara ini untuk memberikan perhatian kepada profesi hakim, apresiasi juga layak disampaikan kepada seluruh elemen di Parlemen," ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi kepada media, Rabu (28/9/2016).
Kata dia, KY memberikan dukungannya atas seluruh bagian dari DPR yang turut berkontribusi atas progress RUU tersebut. Mulai dari pimpinan, anggota, tenaga ahli, sampai dengan kesekretariatan yang ambil bagian di dalamnya.
Dia menjelaskan, bahwa RUU Jabatan Hakim bukan tentang relasi Mahkamah Agung (MA) dan KY, bukan juga hanya pada domain elitis. Lebih dari itu semua, lanjutnya RUU Jabatan Hakim adalah hak masyarakat/publik untuk mendapatkan hakim yang layak menyidangkan perkaranya, hak publik untuk mendapatkan keadilan melalui hakim yang lebih profesional, berintegritas, dan kapabel.
"Masing-masing pihak bisa saja memiliki cara yang berbeda dalam memandang RUU ini, tapi tetap saja, publiklah yang harus jadi perhatian utama," tandasnya.
Oleh karena itu, dia menambahkan, bahwa harus ada perubahan signifikan yang dibawa oleh RUU ini. Serta harus ada semangat kuat untuk memperbaiki di dalamnya.
(kri)