Menpan-RB Setujui Kenaikan Status Tiga Polda dan Lima Polres
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur memberi persetujuan peningkatan status tiga Kepolisian Daerah (Polda) tipe B menjadi tipe A.
Selain itu, Asman juga menyetujui peningkatan status lima Kepolisian Resort (Polres), serta pembentukan delapan Polres baru. Tiga Polda yang disetujui naik statusnya dari tipe B menjadi tipe A adalah Polda Kepulauan Riau, Polda Riau dan Polda Lampung.
Dengan kenaikan status itu, maka institusi tersebut harus dipimpin oleh Kapolda dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen), sementara Wakapolda harus berpangkat Brigjen.
Sedangkan tiga Polresta yang naik status, yakni Polrestabes Medan, Polrestro Bekasi Kota dan Polrestro Bekasi, harus dipimpin oleh polisi dengan pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes)/ eselon II.b.
Sedangkan Polresta Bogor dan Polresta Sidoarjo dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar (AKBP). Persetujuan peningkatan status ketiga Polda tersebut, dituangkan dalam Surat Menteri PANRB No. B/3108/M.PANRB/9/2016 tentang Penguatan Susunan Organisasi dan Tata Kerja POLRI, yang ditujukan kepada Kapolri.
Dalam surat itu, Menpan-RB Asman Abnur menyampaikan, kebutuhan pegawai dilakukan dengan memanfatakan pegawai yang ada di Polri atau instansi pemerintah lain di luar Polri. “Pelaksanaannya berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara,” kata Asman, di Jakarta, Senin (26/9/2016).
Diakuinya, peningkatan status ketiga Polda dan lima Polresta tersebut diharapkan menjadi pendorong peningkatan kinerja. “Satu tahun setelah penetapan akan dilakukan evaluasi,” tandasnya.
Asman menyatakan, hal itu dilakukan untuk melihat sejauh mana implikasi peningkatan tipe B menjadi A terhadap peningkatan dan inovasi pelayanan publik, serta peningkatan akuntabilitas kinerja lembaga dalam mendorong percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Polri.
"Guna meningkatkan profesionalisme aparatur, menteri meminta kepada Kapolri untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan jabatan fungsional yang sudah ada di lingkungan pemerintah," pungkasnya.
Selain itu, Asman juga menyetujui peningkatan status lima Kepolisian Resort (Polres), serta pembentukan delapan Polres baru. Tiga Polda yang disetujui naik statusnya dari tipe B menjadi tipe A adalah Polda Kepulauan Riau, Polda Riau dan Polda Lampung.
Dengan kenaikan status itu, maka institusi tersebut harus dipimpin oleh Kapolda dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen), sementara Wakapolda harus berpangkat Brigjen.
Sedangkan tiga Polresta yang naik status, yakni Polrestabes Medan, Polrestro Bekasi Kota dan Polrestro Bekasi, harus dipimpin oleh polisi dengan pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes)/ eselon II.b.
Sedangkan Polresta Bogor dan Polresta Sidoarjo dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar (AKBP). Persetujuan peningkatan status ketiga Polda tersebut, dituangkan dalam Surat Menteri PANRB No. B/3108/M.PANRB/9/2016 tentang Penguatan Susunan Organisasi dan Tata Kerja POLRI, yang ditujukan kepada Kapolri.
Dalam surat itu, Menpan-RB Asman Abnur menyampaikan, kebutuhan pegawai dilakukan dengan memanfatakan pegawai yang ada di Polri atau instansi pemerintah lain di luar Polri. “Pelaksanaannya berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara,” kata Asman, di Jakarta, Senin (26/9/2016).
Diakuinya, peningkatan status ketiga Polda dan lima Polresta tersebut diharapkan menjadi pendorong peningkatan kinerja. “Satu tahun setelah penetapan akan dilakukan evaluasi,” tandasnya.
Asman menyatakan, hal itu dilakukan untuk melihat sejauh mana implikasi peningkatan tipe B menjadi A terhadap peningkatan dan inovasi pelayanan publik, serta peningkatan akuntabilitas kinerja lembaga dalam mendorong percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Polri.
"Guna meningkatkan profesionalisme aparatur, menteri meminta kepada Kapolri untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan jabatan fungsional yang sudah ada di lingkungan pemerintah," pungkasnya.
(maf)