Kurangi Kecelakaan, Pemerintah Tingkatkan Kualitas Transportasi Umum
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas layanan transportasi umum. Langkah itu diambil demi meningkatkan kenyamanan dan keamanan penumpang sekaligus menekan angka kecelakaan.
Untuk mewujudkan itu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenuhub) mencanangkan Bus Pelopor Keselamatan dan Kenyamanan di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Sabtu (24/9/2016).
Acara itu dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto.
"Kita tahu jalan itu tetap, tidak tambah. Namun penduduk bertambah, ada kecenderungan rakyat untuk menggunakan kendaraan pribadi. Nah kita ingin semua saudara kita itu menggunakan bus," tutur Budi Karya kepada wartawan.
Pada acara yang bertemakan Membuat Bus Indonesia Wow itu, pengemudi bus diberikan pelatihan agar senantiasa sigap dan cekatan dalam berlalu lintas. Program ini juga bertujuan mengajak perusahaan angkutan, pengemudi dan pihak yang terlibat penyelenggaraan angkutan umum serta masyarakat untuk menyadari pentingnya keselamatan dan kenyamanan transportasi umum.
Dalam acara tersebut puluhan awak bus membacakan deklarasi pelayanan, keselamatan dan kenyaman penumpang.
"Tentunya angka kecelakaan yang akan datang harus turun. Kita ingin sekarang ini 30 persen orang yang menggunakan bus meningkat jadi 40 bahkan 50 persen sehingga kendaraan pribadi dipakai di dalam kota saja. Di luar kota menggunakan bus, kereta api, kapal laut, pesawat," tutur Budi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto mengatakan, program ini untuk mendorong peningkatan kualitas pelayananan umum dengan menerapkan sistem manajemen keselamatan (SMK).
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto mengingatkan semua kendaraan umum, termasuk bus harus memenuhi unsur keselamatan yang tinggi.
"Sebenarnya, implementasinya bukan hanya bus mewah, semua bus harus berkeselamatan tinggi. Harusnya moda transportasi masyarakat berubah yang tadinya mobil pribadi beralih ke angkutan umum," tutur Agung kepada wartawan.
Agung menilai pencanangan Bus Pelopor Keselamatan dan Kenyamanan merupakan penjabaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengamanatkan kendaraan harus mengandung unsur keselamatan dan dinaungi juga dengan Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK).
Untuk mewujudkan itu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenuhub) mencanangkan Bus Pelopor Keselamatan dan Kenyamanan di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Sabtu (24/9/2016).
Acara itu dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto.
"Kita tahu jalan itu tetap, tidak tambah. Namun penduduk bertambah, ada kecenderungan rakyat untuk menggunakan kendaraan pribadi. Nah kita ingin semua saudara kita itu menggunakan bus," tutur Budi Karya kepada wartawan.
Pada acara yang bertemakan Membuat Bus Indonesia Wow itu, pengemudi bus diberikan pelatihan agar senantiasa sigap dan cekatan dalam berlalu lintas. Program ini juga bertujuan mengajak perusahaan angkutan, pengemudi dan pihak yang terlibat penyelenggaraan angkutan umum serta masyarakat untuk menyadari pentingnya keselamatan dan kenyamanan transportasi umum.
Dalam acara tersebut puluhan awak bus membacakan deklarasi pelayanan, keselamatan dan kenyaman penumpang.
"Tentunya angka kecelakaan yang akan datang harus turun. Kita ingin sekarang ini 30 persen orang yang menggunakan bus meningkat jadi 40 bahkan 50 persen sehingga kendaraan pribadi dipakai di dalam kota saja. Di luar kota menggunakan bus, kereta api, kapal laut, pesawat," tutur Budi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto mengatakan, program ini untuk mendorong peningkatan kualitas pelayananan umum dengan menerapkan sistem manajemen keselamatan (SMK).
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto mengingatkan semua kendaraan umum, termasuk bus harus memenuhi unsur keselamatan yang tinggi.
"Sebenarnya, implementasinya bukan hanya bus mewah, semua bus harus berkeselamatan tinggi. Harusnya moda transportasi masyarakat berubah yang tadinya mobil pribadi beralih ke angkutan umum," tutur Agung kepada wartawan.
Agung menilai pencanangan Bus Pelopor Keselamatan dan Kenyamanan merupakan penjabaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengamanatkan kendaraan harus mengandung unsur keselamatan dan dinaungi juga dengan Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK).
(dam)