Gembleng Pendamping Desa, Kemendesa Gandeng KPK dan Komnas HAM
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) terus berupaya meningkatkan kemapuan atau skill tenaga ahli (TA) pendamping desa.
Tidak tanggung-tanggung Kemendesa PDTT mengandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM, dan Komisi Agraria untuk memberikan pembekalan bagi tenaga ahli desa di tingkat provinsi.
"Master trainer dari unsur Konsultan Nasional dan Provinsi (Sekretariat Nasional dan Konsultan Provinsi), LSM/NGO dan Satker Provinsi ini nantinya akan menularkan ilmunya kepada tenaga ahli kabupaten. Tenaga ahli di Kabupaten akan menularkan ilmunya kembali kepada pendamping lokal desa, dan para pendamping desa di seluruh Indonesia,” ujar Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPM) Taufik Madjid, di Jakarta, Sabtu (24/9/2016).
Dia menjelaskan training of trainer (TOT) para tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa harus mempunyai pemahaman utuh dalam pembangunan desa.
Menurut dia, membangun desa tidak hanya persoalan membangun sarana fisik saja, lebih dari itu juga mental masyarakat. “Oleh karena dalam TOT ini kami sengaja mengandeng KPK, Komnas HAM, dan Komisi Agraria,” katanya.
KPK, lanjut Taufik akan memberikan pemahaman mengenai indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negar.
Sementara itu, kata dia, Komnas HAM memberikan pemahaman pembangunan berorientasi kemanusiaan, sedangkan Komisi Agraria memberikan pemahaman tentang berbagai konflik pertanahan.
Menurut dia, berbagai pemahaman tersebut akan menjadi bekal bagi para pendamping desa saat terjun ke lapangan. “Kami berharap para pendamping desa nantinya bisa memfasilitasi warga desa agar bisa membangun desa mereka secara utuh, baik dari mendampingi pemerintah desa, infrastruktur fisik maupun mental kewirausahaannya,” tuturnya.
Taufik menegaskan orientasi pembangunan desa adalah menciptakan kesejahteraan warga desa. Hal tersebut diwujudkan dengan komitmen pemerintah untuk terus mengucurkan dana desa kepada masyarakat.
“Hal tersebut harus menjadi pemahaman dasar bagi pendamping desa, sehingga mereka bersama masyarakat desa mampu memanfaatkan dana desa sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Ketua Komnas HAM, Imdadun Rahmat mengingatkan berbagai aktivitas yang mengatasnamakan pembangunan di masa lalu, seringkali salah arah dan kontraproduktif terhadap upaya menciptakan kesejahteraan kemanusiaan.
Masyarakat, kata dia, seringkali menjadi objek pembangunan bukan subyek pembangunan.
"(Berdasarkan) Deklarasi Copenhagen, masyarakat harus ditempatkan sebagai pusat perhatian untuk pembangunan yang berkelanjutan, memerangi kemiskinan, meningkatkan pekerjaan secara penuh dan produktif, serta membantu mencapai perkembangan integrasi sosial yang stabil, aman, dan berkeadilan sosial untuk semua,” tuturnya.
Untuk diketahui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) mengadakan training of trainer bagi tenaga ahli pemberdayaan masyarakat (TAMP) di Aston Marina, Jakarta, 17-25 September 2016
Kegiatan untuk Pelatihan Pratugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) yang akan dilaksanakan nanti di delapan region, meliputi Batam, Medan, Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, Manado, dan Jayapura.
Kemudian, akan dilanjutkan dengan Pelatihan Pratugas untuk Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) di ibukota provinsi masing-masing.
Tidak tanggung-tanggung Kemendesa PDTT mengandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM, dan Komisi Agraria untuk memberikan pembekalan bagi tenaga ahli desa di tingkat provinsi.
"Master trainer dari unsur Konsultan Nasional dan Provinsi (Sekretariat Nasional dan Konsultan Provinsi), LSM/NGO dan Satker Provinsi ini nantinya akan menularkan ilmunya kepada tenaga ahli kabupaten. Tenaga ahli di Kabupaten akan menularkan ilmunya kembali kepada pendamping lokal desa, dan para pendamping desa di seluruh Indonesia,” ujar Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPM) Taufik Madjid, di Jakarta, Sabtu (24/9/2016).
Dia menjelaskan training of trainer (TOT) para tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa harus mempunyai pemahaman utuh dalam pembangunan desa.
Menurut dia, membangun desa tidak hanya persoalan membangun sarana fisik saja, lebih dari itu juga mental masyarakat. “Oleh karena dalam TOT ini kami sengaja mengandeng KPK, Komnas HAM, dan Komisi Agraria,” katanya.
KPK, lanjut Taufik akan memberikan pemahaman mengenai indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negar.
Sementara itu, kata dia, Komnas HAM memberikan pemahaman pembangunan berorientasi kemanusiaan, sedangkan Komisi Agraria memberikan pemahaman tentang berbagai konflik pertanahan.
Menurut dia, berbagai pemahaman tersebut akan menjadi bekal bagi para pendamping desa saat terjun ke lapangan. “Kami berharap para pendamping desa nantinya bisa memfasilitasi warga desa agar bisa membangun desa mereka secara utuh, baik dari mendampingi pemerintah desa, infrastruktur fisik maupun mental kewirausahaannya,” tuturnya.
Taufik menegaskan orientasi pembangunan desa adalah menciptakan kesejahteraan warga desa. Hal tersebut diwujudkan dengan komitmen pemerintah untuk terus mengucurkan dana desa kepada masyarakat.
“Hal tersebut harus menjadi pemahaman dasar bagi pendamping desa, sehingga mereka bersama masyarakat desa mampu memanfaatkan dana desa sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Ketua Komnas HAM, Imdadun Rahmat mengingatkan berbagai aktivitas yang mengatasnamakan pembangunan di masa lalu, seringkali salah arah dan kontraproduktif terhadap upaya menciptakan kesejahteraan kemanusiaan.
Masyarakat, kata dia, seringkali menjadi objek pembangunan bukan subyek pembangunan.
"(Berdasarkan) Deklarasi Copenhagen, masyarakat harus ditempatkan sebagai pusat perhatian untuk pembangunan yang berkelanjutan, memerangi kemiskinan, meningkatkan pekerjaan secara penuh dan produktif, serta membantu mencapai perkembangan integrasi sosial yang stabil, aman, dan berkeadilan sosial untuk semua,” tuturnya.
Untuk diketahui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) mengadakan training of trainer bagi tenaga ahli pemberdayaan masyarakat (TAMP) di Aston Marina, Jakarta, 17-25 September 2016
Kegiatan untuk Pelatihan Pratugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) yang akan dilaksanakan nanti di delapan region, meliputi Batam, Medan, Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, Manado, dan Jayapura.
Kemudian, akan dilanjutkan dengan Pelatihan Pratugas untuk Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) di ibukota provinsi masing-masing.
(dam)