Istri dan 51 Anggota DPD Ajukan Penangguhan Penahanan Irman Gusman
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) nonaktif, Irman Gusman mengajukan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan penangguhan penahahan itu disampaikan melalui tim kuasa hukum Irman. "Surat permohonan penangguhan penahanan Bapak IG (Irman Gusman) sudah secara resmi disampaikan kepada KPK," kata anggota tim kuasa hukum Irman, Tommy Singh saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (22/9/2016). (Baca juga: DPD Bentuk Tim Kajian Perkara Irman Gusman)
Menurut dia, permohonan penangguhan penahanan Irman juga disampaikan oleh anggota DPD. "Di samping itu, Ibu Liestyana Gusman (istri Irman Gusman) juga menyampaikan permohonan yang sama. Ditambah lagi sebanyak 51 orang anggota DPD menyerahkan permohonan penangguhan penahanan untuk kolega mereka Bapak IG (Irman Gusman)," tuturnya.
Tommy menjelaskan, penjamin penangguhan penahanan Irman, yakni istri Irman dan 51 orang anggota DPD. Menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan Pasal 31 KUHAP yang mengatur tentang syarat-syarat penangguhan penahanan.
Pada Jumat 17 September 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Irman Gusman menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor gula di Sumatera Barat. Penetapan tersangka itu didasarkan atas hasil operasi tangkap tangan pada 16 September 2016 malam. (Baca juga: Kasus Dugaan Suap Irman Gusman Dinilai Janggal)
Permohonan penangguhan penahahan itu disampaikan melalui tim kuasa hukum Irman. "Surat permohonan penangguhan penahanan Bapak IG (Irman Gusman) sudah secara resmi disampaikan kepada KPK," kata anggota tim kuasa hukum Irman, Tommy Singh saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (22/9/2016). (Baca juga: DPD Bentuk Tim Kajian Perkara Irman Gusman)
Menurut dia, permohonan penangguhan penahanan Irman juga disampaikan oleh anggota DPD. "Di samping itu, Ibu Liestyana Gusman (istri Irman Gusman) juga menyampaikan permohonan yang sama. Ditambah lagi sebanyak 51 orang anggota DPD menyerahkan permohonan penangguhan penahanan untuk kolega mereka Bapak IG (Irman Gusman)," tuturnya.
Tommy menjelaskan, penjamin penangguhan penahanan Irman, yakni istri Irman dan 51 orang anggota DPD. Menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan Pasal 31 KUHAP yang mengatur tentang syarat-syarat penangguhan penahanan.
Pada Jumat 17 September 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Irman Gusman menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor gula di Sumatera Barat. Penetapan tersangka itu didasarkan atas hasil operasi tangkap tangan pada 16 September 2016 malam. (Baca juga: Kasus Dugaan Suap Irman Gusman Dinilai Janggal)
(dam)