DPD Bentuk Tim Kajian Perkara Irman Gusman

Kamis, 22 September 2016 - 01:44 WIB
DPD Bentuk Tim Kajian...
DPD Bentuk Tim Kajian Perkara Irman Gusman
A A A
JAKARTA - Tim pengkajian permasalahan kasus senator asal Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman dibentuk sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pembentukan tim itu hasil ‎kesepakatan Panitia Musyawarah (Panmus) dalam menyikapi penetapan tersangka Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).‎

"Dalam kasusnya Pak Irman Gusman, kami DPD berdasarkan kesepakatan di Panmus, kami sepakat membuat tim yakni Tim Pengkajian Permasalahan Terkait Kasus Irman Gusman," kata Wakil Ketua DPD GKR Hemas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Adapun mereka yang terlibat dalam tim ini adalah GKR Hemas, senator asal NTB ‎Farouk Muhammad, S‎enator asal Jambi J‎uniwati Tedjasukmana Masjchun Sofwan, Senator asal DIY Intsiawati Ayus‎, Senator asal Kepulauan Riau Djasarmen Purba.

Kemudian, Senator asal Bangka Belitung‎ Ahmad Hudarni Rani, Senator asal Sulawesi Bar‎at Muhammad Asri Anas, Senator asal Bali Gede Pasek Suardika, Senator asal Banten‎ Ahmad Subadri, ‎Senator asal Lampung Anang Prihantoro, Senator asal Sulawesi Selatan‎ Andi Muhammad Iqbal Parewangi dan Senator asal DIY ‎Muhammad Afnan Hadikusumo‎‎.

Hemas berpendapat, maksud pembentukan tim ini untuk‎ menemukan beberapa hal yang nantinya akan dikaji DPD. "Jadi ini langkah kami dan jadi harapan bahwa tim kajian ini akan menemukan beberapa hal yang perlu dikaji DPD dengan adanya kasus pak Irman," ucap Hemas.

Hal senada dikatakan oleh ‎Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad. "Mencari informasi, dari pihak terkait dan lakukan pengkajian supaya dapat pemahaman yang tepat tentang kasus ini, bukan soal salah dan benarnya Pak Irman, tapi kita dapat gambaran apa sih sebenarnya terjadi soal kasus gula impor, soal penanganan pengadilan untuk bahan pelaksanaan tugas DPD," ujar Farouk.

Lebih lanjut dia mengatakan, hasil kerja tim tersebut akan ditindaklanjuti alat kelengkapan di DPD.‎ "Misalnya soal gula nanti kita over ke komite soal gula, hukum mungkin ke Komite 1 mungkin," ucapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1048 seconds (0.1#10.140)