KPK Ungkap Hambatan Penuntasan Kasus Pelindo II

Rabu, 21 September 2016 - 18:29 WIB
KPK Ungkap Hambatan...
KPK Ungkap Hambatan Penuntasan Kasus Pelindo II
A A A
JAKARTA - Kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010‎ hingga kini belum dihitung. Persoalan ini menjadi hambatan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus tersebut.

Proses penyidikan dalam proyek pengadaan QCC melibatkan perusahaan asal China‎, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd itu KPK sudah mengirimkan penyidiknya ke negeri tirai bambu itu. KPK juga sejak sekitar setahun yang lalu sudah meminta bukti tambahan kepada lembaga antikorupsi China, National Bureau of Prevention Corruption.

"‎Ya kalau dibuka terus terang, sebetulnya kerugian negaranya sampai hari ini hitungannya belum selesai," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (21/9/2016).

Dalam kasus ini KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni RJ Lino pada 18 Desember 2015. RJ Lino diduga menyalahgunakan kewenangnya dengan menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd (HDHM) dalam pengadaan QCC.‬ (Baca: KPK Panggil Pengawas Pelindo II dan Deputi BUMN)

Atas perbuatannya itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1186 seconds (0.1#10.140)