Kasus Irman Gusman, KPK Harusnya Taat KUHAP

Rabu, 21 September 2016 - 19:31 WIB
Kasus Irman Gusman, KPK Harusnya Taat KUHAP
Kasus Irman Gusman, KPK Harusnya Taat KUHAP
A A A
JAKARTA - Beberapa asas penting penegakan hukum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Antara lain, legalitas, keseimbangan, praduga tak bersalah, pembatalan penahanan, ganti rugi dan rehabilitasi. Asas itu memberikan larangan dan batasan terhadap aparat penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Kebenaran materiil hanya bisa didapatkan jika aparat penegakan hukum termasuk KPK telah menjalankan KUHAP secara konsekuen, proporsional, dan profesional.

"Yang pada akhirnya akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat yang berujung pada stabilitas hukum itu sendiri," ujar pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Andri W Kusuma, Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Namun, dia melihat yang dilakukan KPK adalah praktik sesat dalam konteks penegakan hukum pidana yang mengangkangi KUHAP. Padahal, KUHAP sebagai pedoman utama yang wajib ditaati setiap penyidik dan atau proses penyelidikan dan penyidikan.

"KUHAP adalah banteng terakhir dan declaration of human right bagi warga negara saat berhadapan dengan negara dalam hal ini KPK dalam konteks penegakkan hukum," ucapnya. (Baca: Puluhan Anggota DPD Minta Penangguhan Penahanan Irman Gusman)

Dia mengatakan, jika benar kesaksian istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman maka sangat menyedihkan dan semakin terang benderang bahwa KPK dalam menjalankan kewenangannya telah melakukan praktik sesat. "Karena tidak mematuhi bahkan mengangkangi KUHAP," katanya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7618 seconds (0.1#10.140)