KPK Panggil 4 Saksi untuk Kasus di Kementerian PUPR
Selasa, 20 September 2016 - 12:25 WIB
KPK Panggil 4 Saksi untuk Kasus di Kementerian PUPR
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil empat orang saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Empat orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya atas tersangka mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary (AHM).
"Empat orang saksi yang dipanggil di antaranya M Syafriyudin Maradjabessy PNS Dirjen Bina Marga, Rofiah binti Umar Komisaris PT Hijrah Nusatama, Robing Nurochim Direktur PT Larva Bangun Cipta, Yohanes Budi Haryanto Manajer operasional PT Tritunggal De Valas," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2016).
Untuk diketahui, Amran ditetapkan sebagai tersangka pada 27 April 2016. Penetapan Amran bersamaan dengan Andi Taufan Tiro (ATT). Atas perbuatannya Andi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Amran disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Awalnya kasus ini mulai terbuka saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Januari 2016. Pada OTT ini, KPK menangkap empat orang, termasuk mantan Politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti, dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, serta Abdul Khoir. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Empat orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya atas tersangka mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary (AHM).
"Empat orang saksi yang dipanggil di antaranya M Syafriyudin Maradjabessy PNS Dirjen Bina Marga, Rofiah binti Umar Komisaris PT Hijrah Nusatama, Robing Nurochim Direktur PT Larva Bangun Cipta, Yohanes Budi Haryanto Manajer operasional PT Tritunggal De Valas," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2016).
Untuk diketahui, Amran ditetapkan sebagai tersangka pada 27 April 2016. Penetapan Amran bersamaan dengan Andi Taufan Tiro (ATT). Atas perbuatannya Andi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Amran disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Awalnya kasus ini mulai terbuka saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Januari 2016. Pada OTT ini, KPK menangkap empat orang, termasuk mantan Politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti, dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, serta Abdul Khoir. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
(maf)