Paripurna Bacakan Pemberhentian Irman dari Ketua DPD
A
A
A
JAKARTA - Sidang Paripurna DPD hari ini membahas laporan pelaksanaan alat kelengkapan. Paripurna juga membahas keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD mengenai pemberhentian Irman Gusman dari posisinya sebagai pimpinan lembaga perwakilan daerah tersebut.
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menilai keputusan BK DPD memberhentikan Irman Gusman sudah tepat. Alasannya, keputusan yang diambil tidak menghilangkan hak Irman Gusman sesuai perintah tata tertib (tatib).
"Dengan memberhentikan, paling tidak kami dari DPD ingin merespons apa yang menjadi sorotan publik," ujar Farouk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Menurutnya, keputusan memberhentikan Irman Gusman dari posisi Ketua DPD untuk menjaga kewibawaan DPD. "BK di sini menggunakan kewenangannya dalam konteks menjaga kehormatan lembaga," ucapnya. (Baca: Irman Gusman Klarifikasi Terkait OTT oleh KPK)
Dia menambahkan, DPD juga bukan pihak yang tepat untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap Irman Gusman yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). " Itu keluarga dan lawyer yang mengajukan," katanya.
Irman Gusman ditangkap KPK terkait dugaan suap pengurusan kuota impor gula. KPK sudah menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menilai keputusan BK DPD memberhentikan Irman Gusman sudah tepat. Alasannya, keputusan yang diambil tidak menghilangkan hak Irman Gusman sesuai perintah tata tertib (tatib).
"Dengan memberhentikan, paling tidak kami dari DPD ingin merespons apa yang menjadi sorotan publik," ujar Farouk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Menurutnya, keputusan memberhentikan Irman Gusman dari posisi Ketua DPD untuk menjaga kewibawaan DPD. "BK di sini menggunakan kewenangannya dalam konteks menjaga kehormatan lembaga," ucapnya. (Baca: Irman Gusman Klarifikasi Terkait OTT oleh KPK)
Dia menambahkan, DPD juga bukan pihak yang tepat untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap Irman Gusman yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). " Itu keluarga dan lawyer yang mengajukan," katanya.
Irman Gusman ditangkap KPK terkait dugaan suap pengurusan kuota impor gula. KPK sudah menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
(kur)