Puluhan Anggota DPD Minta Tangguhkan Penahanan Irman Gusman
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 60 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangguhkan penahanan Irman Gusman yang dituduh telah menerima suap.
Anggota DPD Gusti Ngurah Arya Wedhakarna mengakui sebanyak 60 anggota DPD setuju untuk mengajukan penahanan Ketua DPD Irman Gusman kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dari hasil di grup WA (WhatsApp) tadi malam udah 60 lebih tanda tangan. Ada utusan dari kawan-kawan," ujar Gusti Arya di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Senator asal Bali ini menilai, rencana penangguhan penahanan dilakukan secara sukarela oleh sejumlah senator. (Baca juga: Fahri Hamzah Heran Irman Gusman Dituduh Korupsi)
Menurut dia, ada dua alasan kenapa penangguhan penahanan diajukan. Pertama, penangguhan dilakukan atas dasar solidaritas sesama anggota senator.
Kedua, hal itu dilakukan setelah diduga ditemukan bukti baru. Oleh karena itu dikatakannya semua pihak harus tetap mengedepankan praduga tak bersalah.
"Walau agak sulit kalau KPK sudah menetapkan (tersangka). Tapi dalam Pasal 133 di Tatib bahwa akan ada rehabilitasi. (Kasus) ini saya yakin strategi politik besar. Strategi tingkat tinggi yang menimpa pimpinan DPD," tuturnya.
Anggota DPD Gusti Ngurah Arya Wedhakarna mengakui sebanyak 60 anggota DPD setuju untuk mengajukan penahanan Ketua DPD Irman Gusman kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dari hasil di grup WA (WhatsApp) tadi malam udah 60 lebih tanda tangan. Ada utusan dari kawan-kawan," ujar Gusti Arya di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Senator asal Bali ini menilai, rencana penangguhan penahanan dilakukan secara sukarela oleh sejumlah senator. (Baca juga: Fahri Hamzah Heran Irman Gusman Dituduh Korupsi)
Menurut dia, ada dua alasan kenapa penangguhan penahanan diajukan. Pertama, penangguhan dilakukan atas dasar solidaritas sesama anggota senator.
Kedua, hal itu dilakukan setelah diduga ditemukan bukti baru. Oleh karena itu dikatakannya semua pihak harus tetap mengedepankan praduga tak bersalah.
"Walau agak sulit kalau KPK sudah menetapkan (tersangka). Tapi dalam Pasal 133 di Tatib bahwa akan ada rehabilitasi. (Kasus) ini saya yakin strategi politik besar. Strategi tingkat tinggi yang menimpa pimpinan DPD," tuturnya.
(dam)