Mangasi Situmeang Kecewa Saksi Tergugat Tidak Hadir
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang lanjutan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Mangasi Situmeang siang hari ini.
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan tergugat atas permintaan penggugat untuk mencari fakta perkara. Setidaknya ada lima saksi yang diminta oleh Mangasi Situmeang.
Akan tetapi hanya dua saksi yang datang yaitu Uung dan Amrullah (nama lengkapnya nanti saya cari lagi Pak). Padahal menurut Mangasi seharusnya tiga saksi ini yang menurut Mangasi tak kalah pentingnya untuk memberikan kesaksian.
"Sehingga jujur yang diperiksa dua saksi ini kami masih belum siap dengan pertanyaan. Pertanyaan yang disampaikan saksi ini harusnya setelah fakta tiga saksi yang tidak hadir," kata Mangasi di PTUN Jakarta, Senin (19/9/2016).
Dirinya merasa kecewa karena menilai tidak ada keseriusan dari tergugat dalam kasus yang menimpa dirinya dan keluarga. "Yang dicari ini nasib Mangasi beserta keluarga," tambahnya.
Sehingga dirinya memohon agar ini bisa menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk hal ini. Pantauan Sindonews saat ini, sidang akhirnya berlangsung dengan dua saksi. Sebelumnya, Mangasi melakukan gugatan atas pencopotan dari Kejari Pontianak ke jabatan yang lebih rendah ke PTUN Jakarta.
Gugatan tersebut akhirnya memenangkan pelapor, karena Mangasi memenangkan gugatannya, Jaksa Agung menggunakan kekuasannya melaui Jamwas untuk mencari kesalahan yang dilakukan Mangasi.
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan tergugat atas permintaan penggugat untuk mencari fakta perkara. Setidaknya ada lima saksi yang diminta oleh Mangasi Situmeang.
Akan tetapi hanya dua saksi yang datang yaitu Uung dan Amrullah (nama lengkapnya nanti saya cari lagi Pak). Padahal menurut Mangasi seharusnya tiga saksi ini yang menurut Mangasi tak kalah pentingnya untuk memberikan kesaksian.
"Sehingga jujur yang diperiksa dua saksi ini kami masih belum siap dengan pertanyaan. Pertanyaan yang disampaikan saksi ini harusnya setelah fakta tiga saksi yang tidak hadir," kata Mangasi di PTUN Jakarta, Senin (19/9/2016).
Dirinya merasa kecewa karena menilai tidak ada keseriusan dari tergugat dalam kasus yang menimpa dirinya dan keluarga. "Yang dicari ini nasib Mangasi beserta keluarga," tambahnya.
Sehingga dirinya memohon agar ini bisa menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk hal ini. Pantauan Sindonews saat ini, sidang akhirnya berlangsung dengan dua saksi. Sebelumnya, Mangasi melakukan gugatan atas pencopotan dari Kejari Pontianak ke jabatan yang lebih rendah ke PTUN Jakarta.
Gugatan tersebut akhirnya memenangkan pelapor, karena Mangasi memenangkan gugatannya, Jaksa Agung menggunakan kekuasannya melaui Jamwas untuk mencari kesalahan yang dilakukan Mangasi.
(maf)