DPD Klaim Tak Terpengaruh Proses Hukum Irman Gusman
Senin, 19 September 2016 - 13:51 WIB

DPD Klaim Tak Terpengaruh Proses Hukum Irman Gusman
A
A
A
JAKARTA - Kinerja Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengklaim tak terpengaruh terkait kasus dugaan suap yang menimpa Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka.
Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengatakan, kasus dugaan suap yang menjerat Irman dianggap tidak akan menyurutkan langkah DPD memperkuat lembaganya melalui amandemen terbatas UUD 1945 dalam waktu dekat ini.
Sebab kasus yang menimpa Irman murni urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan kewenangan DPD sebagai lembaga. "Upaya penguatan DPD tidak akan pernah surut. Kasus ini tidak akan menghalangi tekad kami memperkuat DPD, karena ini amanat reformasi," kata Fahira melalui pers rilis kepada wartawan, Senin (19/9/2016).
Menurut Fahira, tidak rasional dan bijak jika ada wacana pembubaran DPD setelah munculnya kasus tersebut. Sebab kasus yang menjerat Irman tak ada hubungannya secara kelembagaan dengan DPD. "DPD tidak punya kewenangan budgeting apalagi soal kuota gula impor. Ini murni pribadi," ujarnya.
Sebaliknya kata Fahira, penguatan DPD memang menjadi wacana yang tidak ada habisnya karena tidak pernah terealisasi dan diharapkan menemukan momentumnya pada amandemen terbatas nanti.
Menurutnya, penguatan DPD bukan lagi sebuah keharusan, tetapi sudah menjadi sebuah kebutuhan. "Tidak akan pernah tercipta sistem presidensial yang kuat selama sistem bikameral (dua kamar) di parlemen yang seharusnya mengusung pola check and balances antarlembaga legislatif," ungkap Fahira.
"Yaitu antara DPR dan DPD tidak berlangsung efektif, dikarenakan kewenangan DPD ‘dikerdilkan’. Selain itu, usulan menghidupkan kembali Haluan Negara tidak akan pernah terwujud tanpa penguatan DPD," pungkasnya.
Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengatakan, kasus dugaan suap yang menjerat Irman dianggap tidak akan menyurutkan langkah DPD memperkuat lembaganya melalui amandemen terbatas UUD 1945 dalam waktu dekat ini.
Sebab kasus yang menimpa Irman murni urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan kewenangan DPD sebagai lembaga. "Upaya penguatan DPD tidak akan pernah surut. Kasus ini tidak akan menghalangi tekad kami memperkuat DPD, karena ini amanat reformasi," kata Fahira melalui pers rilis kepada wartawan, Senin (19/9/2016).
Menurut Fahira, tidak rasional dan bijak jika ada wacana pembubaran DPD setelah munculnya kasus tersebut. Sebab kasus yang menjerat Irman tak ada hubungannya secara kelembagaan dengan DPD. "DPD tidak punya kewenangan budgeting apalagi soal kuota gula impor. Ini murni pribadi," ujarnya.
Sebaliknya kata Fahira, penguatan DPD memang menjadi wacana yang tidak ada habisnya karena tidak pernah terealisasi dan diharapkan menemukan momentumnya pada amandemen terbatas nanti.
Menurutnya, penguatan DPD bukan lagi sebuah keharusan, tetapi sudah menjadi sebuah kebutuhan. "Tidak akan pernah tercipta sistem presidensial yang kuat selama sistem bikameral (dua kamar) di parlemen yang seharusnya mengusung pola check and balances antarlembaga legislatif," ungkap Fahira.
"Yaitu antara DPR dan DPD tidak berlangsung efektif, dikarenakan kewenangan DPD ‘dikerdilkan’. Selain itu, usulan menghidupkan kembali Haluan Negara tidak akan pernah terwujud tanpa penguatan DPD," pungkasnya.
(maf)