KPK Jangan Sampai Blunder Usut Kasus Dugaan Suap Irman Gusman

Senin, 19 September 2016 - 12:42 WIB
KPK Jangan Sampai Blunder Usut Kasus Dugaan Suap Irman Gusman
KPK Jangan Sampai Blunder Usut Kasus Dugaan Suap Irman Gusman
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Laode Ida‎ mengatakan, Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI tidak punya kewenangan memberikan rekomendasi terkait kuota impor gula, di mana Irman saat ini ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus kuota impor gula.

‎"Kalau Mendag (Menteri Perdagangan), apapun rekomen Pak Irman pribadi itu bisa diabaikan‎," kata Laode di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Menurut Laode, dirinya mengira tidak tepat jika mengaitkan kasus yang menjerat Irman dengan masalah gratifikasi. Sebab jika dikaitkan dengan kewenangannya sebagai Ketua DPD, hal itu dianggap tidak tepat.

Maka itu Laode mengingatkan, agar kasus yang menjerat Irman dikonfirmasi secara serius. Dia tidak ingin KPK blunder dalam menetapkan Irman sebagai tersangka.

"Karena informasi yang didapatkan KPK terkait impor gula. Padahal pengusaha yang disebut tidak termasuk pengusaha impor gula. Harus dikonfirmasi secara cermat," ungkapnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor gula CV Semesta Berjaya (SB) untuk wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) 2016.

Mereka adalah Ketua DPD Irman Gusman, Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto (XSS), dan MMI yang merupakan istri XSS. Penetapan tersangka itu hasil operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman Irman Gusman, Jakarta Selatan, Sabtu 17 September 2016 dini hari.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8509 seconds (0.1#10.140)