Kasus di Kementerian PUPR, KPK Panggil Wakil Ketua Komisi V DPR

Senin, 19 September 2016 - 11:17 WIB
Kasus di Kementerian...
Kasus di Kementerian PUPR, KPK Panggil Wakil Ketua Komisi V DPR
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil saksi dari kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), atas tersangka Andi Taufan Tiro (ATT).

Hari ini KPK mengagendakan Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) untuk menjalani pemeriksaan.

"Yudi Widiana Adia dipanggil terkait saksi dari ATT," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta selatan, Senin (19/9/2016).

Sebelumnya diketahui bahwa kasus yang menjerat Andi berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap mantan Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti pada Rabu 13 Januari 2016. Damayanti kedapatan menerima uang dari Direktur PT Windu Tunggal Utama (PT WTU), Abdul Khoir.

Selain Damayanti, KPK juga menangkap Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Keduanya adalah orang dekat Damayanti. Suap terhadap Andi terungkap dari surat dakwaan Abdul Khoir yang dibacakan penuntut umum KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Senin, 4 April 2016.

Uang itu diberikan supaya Andi memberikan aspirasinya agar Abdul Khoir bisa mendapatkan proyek jalan tersebut. Namun saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Andi menyangkal menerima uang tersebut.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8265 seconds (0.1#10.140)