KPK Limpahkan Berkas 5 Tersangka Kasus Suap PN Kepahiang ke Pengadilan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan berkas atas perkara dari para tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang Bengkulu.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan bahwa pelimpahan berkas tersebut telah dilakukan pada tanggal 15 September 2016.
"Kemarin berlangsung pelimpahan berkas, barang bukti dan lima tersangka kasus suap terkait perkara Tipikor RSUD M Yunus Bengkulu dari penyidik kepada penuntut (tahap 2)," kata Yuyuk saat dihubungi, Jumat (16/9/2016).
Dia menuturkan, sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. "Sidang rencananya akan digelar di PN Tipikor Bengkulu," jelasnya.
Penuntut umum akan menyusun dakwaan bagi kelima tersangka dalam waktu dua minggu. Lima tersangka itu diantaranya yakni, mantan Kepala bagian Keuangan Rumah Sakit M Yunus Syafei Syarif (SS) dan Direktur keuangan RS M Yunus Edy Santoni (ES).
Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang Janner Purba (JP), Hakim PN Kota Bengkulu Toton (T), dan Panitera PN Kota Bengkulu Badarudin Bacshin (BAB). Sementara ini, kelima tersangka sementara masih ditahan di Lapas Kelas II A Bentiring, Kota Bengkulu.
"Lima tersangka akan dititipkan penahanannya di Lapas Kelas IIA bentiring kota Bengkulu," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, dalam perkara itu, penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp150 juta sebagai barang bukti. Uang tersebut disita dari tangan tersangka Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kepahiang, Janner Purba.
Suap dilakukan untuk memengaruhi putusan perkara penyalahgunaan Honor Pengawas dan Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang Bengkulu.
Atas perbuatannya, Syafei Syarif (ES) dan Edy Santoni (ES) yang diduga memberi suap disangka dan melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Adapun Janner Purba (JP), Toton (T) dan Badarudin Bacshin (BAB) selaku penerima suap disangka dan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan bahwa pelimpahan berkas tersebut telah dilakukan pada tanggal 15 September 2016.
"Kemarin berlangsung pelimpahan berkas, barang bukti dan lima tersangka kasus suap terkait perkara Tipikor RSUD M Yunus Bengkulu dari penyidik kepada penuntut (tahap 2)," kata Yuyuk saat dihubungi, Jumat (16/9/2016).
Dia menuturkan, sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. "Sidang rencananya akan digelar di PN Tipikor Bengkulu," jelasnya.
Penuntut umum akan menyusun dakwaan bagi kelima tersangka dalam waktu dua minggu. Lima tersangka itu diantaranya yakni, mantan Kepala bagian Keuangan Rumah Sakit M Yunus Syafei Syarif (SS) dan Direktur keuangan RS M Yunus Edy Santoni (ES).
Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang Janner Purba (JP), Hakim PN Kota Bengkulu Toton (T), dan Panitera PN Kota Bengkulu Badarudin Bacshin (BAB). Sementara ini, kelima tersangka sementara masih ditahan di Lapas Kelas II A Bentiring, Kota Bengkulu.
"Lima tersangka akan dititipkan penahanannya di Lapas Kelas IIA bentiring kota Bengkulu," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, dalam perkara itu, penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp150 juta sebagai barang bukti. Uang tersebut disita dari tangan tersangka Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kepahiang, Janner Purba.
Suap dilakukan untuk memengaruhi putusan perkara penyalahgunaan Honor Pengawas dan Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang Bengkulu.
Atas perbuatannya, Syafei Syarif (ES) dan Edy Santoni (ES) yang diduga memberi suap disangka dan melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Adapun Janner Purba (JP), Toton (T) dan Badarudin Bacshin (BAB) selaku penerima suap disangka dan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(kri)