KPK Limpahkan Berkas 5 Tersangka Kasus Suap PN Kepahiang ke Pengadilan

Sabtu, 17 September 2016 - 00:16 WIB
KPK Limpahkan Berkas...
KPK Limpahkan Berkas 5 Tersangka Kasus Suap PN Kepahiang ke Pengadilan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan berkas atas perkara dari para tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang Bengkulu.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan bahwa pelimpahan berkas tersebut telah dilakukan pada tanggal 15 September 2016.

"Kemarin berlangsung pelimpahan berkas, barang bukti dan lima tersangka kasus suap terkait perkara Tipikor RSUD M Yunus Bengkulu dari penyidik kepada penuntut (tahap 2)," kata Yuyuk saat dihubungi, Jumat (16/9/2016).

Dia menuturkan, sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. "Sidang rencananya akan digelar di PN Tipikor Bengkulu," jelasnya.

Penuntut umum akan menyusun dakwaan bagi kelima tersangka dalam waktu dua minggu. Lima tersangka itu diantaranya yakni, mantan Kepala bagian Keuangan Rumah Sakit M Yunus Syafei Syarif (SS) dan Direktur keuangan RS M Yunus Edy Santoni (ES).

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang Janner Purba (JP), Hakim PN Kota Bengkulu Toton (T), dan Panitera PN Kota Bengkulu Badarudin Bacshin (BAB). Sementara ini, kelima tersangka sementara masih ditahan di Lapas Kelas II A Bentiring, Kota Bengkulu.

"Lima tersangka akan dititipkan penahanannya di Lapas Kelas IIA bentiring kota Bengkulu," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, dalam perkara itu, penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp150 juta sebagai barang bukti. Uang tersebut disita dari tangan tersangka Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kepahiang, Janner Purba.

Suap dilakukan untuk memengaruhi putusan perkara penyalahgunaan Honor Pengawas dan Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang Bengkulu.

Atas perbuatannya, Syafei Syarif (ES) dan Edy Santoni (ES) yang diduga memberi suap disangka dan melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Adapun Janner Purba (JP), Toton (T) dan Badarudin Bacshin (BAB) selaku penerima suap disangka dan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(kri)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved