Polri Diminta Perketat Pengawasan Ekspor Hasil Tambang

Jum'at, 16 September 2016 - 21:45 WIB
Polri Diminta Perketat...
Polri Diminta Perketat Pengawasan Ekspor Hasil Tambang
A A A
JAKARTA - Lemahnya pengawasan aparat kepolisian dalam ekspor hasil tambang belakangan ini disesalkan Anggota Komisi VII DPR RI Endre Saifoel. Pasalnya, ‎mengambil hasil tambang di lahan milik orang lain dan kemudian mengekspornya, merupakan suatu kesalahan besar.

“Ekspor zircon tersebut apakah ada izin usaha pertambangan khususnya (IUPK)," kata Endre Saifoel di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

"Izin clear and clean (C&C) itu memenuhi syarat atau tidak. Mengambil zircon di lahan milik orang lain, jelas tindakan yang salah,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat ke Komisi VII DPR, PT Takaras Inti Lestari (TIL) perusahaan di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang menambang zirconium (Zr) mengambil bahan baku bukan dari lahan milik sendiri, tetapi dari sumber lain.

Bahkan Agustus lalu mengekspor 400 ton. Endre‎ menilai, lingkungan hidup terlindungi dan pemasukan ke negara menjadi jelas jika‎ suatu usaha pertambangan mengambil bahan baku dari lokasi yang ada C&C.

Pada Agustus 2016 lalu, PT TIL Dexter yang merupakan anak perusahaan PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), mengekspor Zr sebanyak 400 ton. Lebih lanjut dia mengatakan, kebijakan C&C yang diberlakukan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) sejak Mei 2012. Hal itu bertujuan melindungi dua hal sekaligus, yaitu lingkungan hidup dan pemasukan bagi negara dan pemerintah daerah.

“Kalau bahan tambang bukan diambil dari lokasi yang memiliki C&C, lingkungan hidup akan rusak. Tambang adalah non-renewable, jadi generasi mendatang hanya mendapat ampas kosong yang merusak,” ungkapnya.

Sementara itu Direktur PT TIL Dexter Syarif Putra mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci asal-usul bahan baku ekspor 400 ton Zr tersebut. Menurutnya, perusahaannya memiliki izin usaha tambang di Palangkaranya dan berlaku hingga 2020.

"Mengenai ekspor saya belum bisa jelaskan. Saya akan tanya dulu anak buah saya di lapangan. Yang pasti PT Tarakas memiliki izin usaha ekpor hasil tambang dan mempunyai izin clear and clean (C&C),” pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
2.078 Izin Usaha Pertambangan...
2.078 Izin Usaha Pertambangan Dicabut, Pemerintah Tak Pandang Bulu Siapa Pemiliknya
Muhammadiyah Terima...
Muhammadiyah Terima Jatah Tambang, Janji Kembalikan IUP Jika...
Daftar Nama Tim yang...
Daftar Nama Tim yang Akan Mengelola Tambang Muhammadiyah
Izin Tambang Emas Martabe...
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut Prabowo, Bahlil Malah Bakal Kaji Ulang
Penertiban Aktivitas...
Penertiban Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin Harus Tuntas
Polisi Gerebek Tambang...
Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Merangin, Pekerja Kabur, 1 Tertangkap
Berita Terkini
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved