Usut Kasus Gubernur Sultra, KPK Periksa Dirjen Minerba
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bambang akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam terkait persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Provinsi Sultra 2008-2014. (Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Gubernur Sultra Jadi Tersangka)
Selain memanggil Bambang, KPK juga memanggil Suharto Martosuroyo dari pihak swasta sebagai saksi.
"Hari ini KPK memanggil Suharto Martosuroyo, sebagai karyawan PT Billy Indonesia dan Bambang Gatot Ariyono, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM atas saksi dari tersangka NA," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Bambang datang sekira pukul 10.00 WIB. Hingga kini, Bambang masih menjalani pemeriksaan. Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bambang akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam terkait persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Provinsi Sultra 2008-2014. (Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Gubernur Sultra Jadi Tersangka)
Selain memanggil Bambang, KPK juga memanggil Suharto Martosuroyo dari pihak swasta sebagai saksi.
"Hari ini KPK memanggil Suharto Martosuroyo, sebagai karyawan PT Billy Indonesia dan Bambang Gatot Ariyono, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM atas saksi dari tersangka NA," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Bambang datang sekira pukul 10.00 WIB. Hingga kini, Bambang masih menjalani pemeriksaan. Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)