Presidential Threshold Tak Relevan, Parpol Baru Berhak Usung Capres
Kamis, 15 September 2016 - 14:51 WIB
Presidential Threshold Tak Relevan, Parpol Baru Berhak Usung Capres
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, konsekuensi logis dari penerapan pemilu legislatif dan pemilu presiden yang dilakukan secara serentak tak relevan.
Menurutnya, tidak relevan jika sistem pemilu nanti menerapkan syarat dukungan suara sah atau kursi dalam jumlah tertentu sebagai syarat mengusung calon presiden dan wakil presiden atau populer disebut 'Presidential Threshold'.
"Mengapa tidak relevan? Pertama, peserta pemilu legislatif dipilih bersamaan dengan peserta pemilu presiden," ujar Titi dalam keterangannya yang disampaikan melalui akun resmi media Facebook miliknya, Kamis (15/9/2016).
Titi menilai, akan diskriminatif terhadap partai-partai baru peserta pemilu jika ambang batas itu diterapkan karena tidak bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, konfigurasi politik pada Pemilu 2014 akan berbeda dengan Pemilu 2019 mendatang. Di mana secara faktual dukungan publik bisa saja partai yang dominan di 2014, tak akan dominan di 2019. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan baru.
"Sebab sangat mungkin calon-calon yang muncul sama sekali tidak mencerminkan konfigurasi riil politik di masyarakt pada saat itu," katanya.
Maka itu, dengan desain pemilu yang diselenggarakan serentak, ambang batas pencalonan presiden sudah tidak diperlukan lagi atau tidak relevan. "Seharusnya semua partai politik bisa mengusulkan calonnya," tandasnya.
Menurutnya, tidak relevan jika sistem pemilu nanti menerapkan syarat dukungan suara sah atau kursi dalam jumlah tertentu sebagai syarat mengusung calon presiden dan wakil presiden atau populer disebut 'Presidential Threshold'.
"Mengapa tidak relevan? Pertama, peserta pemilu legislatif dipilih bersamaan dengan peserta pemilu presiden," ujar Titi dalam keterangannya yang disampaikan melalui akun resmi media Facebook miliknya, Kamis (15/9/2016).
Titi menilai, akan diskriminatif terhadap partai-partai baru peserta pemilu jika ambang batas itu diterapkan karena tidak bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, konfigurasi politik pada Pemilu 2014 akan berbeda dengan Pemilu 2019 mendatang. Di mana secara faktual dukungan publik bisa saja partai yang dominan di 2014, tak akan dominan di 2019. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan baru.
"Sebab sangat mungkin calon-calon yang muncul sama sekali tidak mencerminkan konfigurasi riil politik di masyarakt pada saat itu," katanya.
Maka itu, dengan desain pemilu yang diselenggarakan serentak, ambang batas pencalonan presiden sudah tidak diperlukan lagi atau tidak relevan. "Seharusnya semua partai politik bisa mengusulkan calonnya," tandasnya.
(kri)