Status WNI Arcandra Diteguhkan Kembali, Begini Penjelasan Menkumham
A
A
A
JAKARTA - Pencopotan Arcandra Tahar dari kursi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak serta merta menyelesaikan polemik status kewarganegaraan putra Minang tersebut. Hingga kini topik dwi kewarganegaraan Arcandra masih menjadi buah bibir.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly pun kembali menjelaskan status kewarganegaraan Arcandra Tahar. Yasonna mengatakan, secara substantif atau materiil, Arcandra telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Namun demikian, pencabutan kewarganegaraan Arcandra belum dibakukan secara yuridis dan diterbitkan dalam surat berita acara negara. Tata cara pencabutan kewarganegaraan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewarganegaaan.
"Makanya kita teguhkan kembali (status WNI Arcandra)," ujar Yasonna di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2016).
Yasonna menjelaskan, terminologi meneguhkan kembali berbeda dengan memberikan kembali. Memberikan kembali, kata Yasonna, seolah-olah sama dengan renaturalisasi. Jika kemudian persoalan Arcandra masuk ke ranah naturalisasi, maka akan terganjal aturan lima tahun tinggal di Indonesia berturut-turut.
"Nanti kalau saya katakan kami berikan kembali (kewarganegaraan), maka itu sudah masuk dalam proses naturaliasi," kata Yasonna.
Terkait kasus Arcandra, Yasonna pun membantah pemerintah telah kecolongan. Kata dia, kasus kewarganegaraan ganda Arcandra Tahar bukanlah yang pertamakali terjadi di Indonesia.
Faktanya, banyak WNI pergi ke luar negeri sejak era Soekarno. Mereka dikirim untuk belajar dan nantinya jadi ahli mengelola kekayaan Indonesia. Namun karena peristiwa 65, banyak WNI yang tidak bisa kembali ke Indonesia dan memilih menjadi warga negara di mana mereka berada.
"Ketika WNI di luar tidak lapor selama lima tahun maka hilang kewarganegaraanya. Namun ketika kembali, kita bahas secara aturan formil dan materil. (Perkara Arcandra) ini bedanya karena ada politiknya saja," ucap Yasonna.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly pun kembali menjelaskan status kewarganegaraan Arcandra Tahar. Yasonna mengatakan, secara substantif atau materiil, Arcandra telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Namun demikian, pencabutan kewarganegaraan Arcandra belum dibakukan secara yuridis dan diterbitkan dalam surat berita acara negara. Tata cara pencabutan kewarganegaraan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewarganegaaan.
"Makanya kita teguhkan kembali (status WNI Arcandra)," ujar Yasonna di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2016).
Yasonna menjelaskan, terminologi meneguhkan kembali berbeda dengan memberikan kembali. Memberikan kembali, kata Yasonna, seolah-olah sama dengan renaturalisasi. Jika kemudian persoalan Arcandra masuk ke ranah naturalisasi, maka akan terganjal aturan lima tahun tinggal di Indonesia berturut-turut.
"Nanti kalau saya katakan kami berikan kembali (kewarganegaraan), maka itu sudah masuk dalam proses naturaliasi," kata Yasonna.
Terkait kasus Arcandra, Yasonna pun membantah pemerintah telah kecolongan. Kata dia, kasus kewarganegaraan ganda Arcandra Tahar bukanlah yang pertamakali terjadi di Indonesia.
Faktanya, banyak WNI pergi ke luar negeri sejak era Soekarno. Mereka dikirim untuk belajar dan nantinya jadi ahli mengelola kekayaan Indonesia. Namun karena peristiwa 65, banyak WNI yang tidak bisa kembali ke Indonesia dan memilih menjadi warga negara di mana mereka berada.
"Ketika WNI di luar tidak lapor selama lima tahun maka hilang kewarganegaraanya. Namun ketika kembali, kita bahas secara aturan formil dan materil. (Perkara Arcandra) ini bedanya karena ada politiknya saja," ucap Yasonna.
(kri)