Century dan BLBI Tutup Buku, DPR Cibir Ketidakmampuan KPK
Rabu, 14 September 2016 - 10:34 WIB
Century dan BLBI Tutup Buku, DPR Cibir Ketidakmampuan KPK
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak melanjutkan perkara korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik atau bailout Bank Century dikritik. Pasalnya, dua kasus besar yang mendapat sorotan masyarakat itu dianggap belum tuntas hingga saat ini.
"Pertanyaannya kan kita balik, apakah mereka bisa membuktikan tidak ada kerugian negara?" tanya Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Menurut dia, jika terdapat kerugian negara dan beberapa orang terlibat sudah ditahan, maka perkara itu harus tuntas. Kalau kemudian mengatakan tutup buku karena waktu yang lama, lanjut dia, itu bukan persoalan masyarakat.
"Itu persoalan ketidakmampuan KPK, harusnya dia deklarasi aja KPK tidak mampu," tutur politikus Partai Gerindra ini.
Dia berpendapat, KPK tidak perlu mencari alasan untuk menutup buku dua perkara besar itu. "Yang pasti persoalan BLBI dan Century itu belum selesai. Kenapa tidak diselesaikan? KPK tidak mampu. Sama seperti KPK tidak mampu mengungkap persoalan Sumber Waras," pungkasnya.
Ihwal penanganan kasus Century dan SKL BLBI di KPK pernah digugat Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). PN Jaksel memutuskan, memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan kasus Bank Century.
Untuk SKL BLBI, PN Jaksel menolak permohonan MAKI agar majelis memutuskan KPK mentersangkakan seseorang yang sudah pernah dimintai keterangan sebagai terperiksa dalam penyelidikan.
"Pertanyaannya kan kita balik, apakah mereka bisa membuktikan tidak ada kerugian negara?" tanya Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Menurut dia, jika terdapat kerugian negara dan beberapa orang terlibat sudah ditahan, maka perkara itu harus tuntas. Kalau kemudian mengatakan tutup buku karena waktu yang lama, lanjut dia, itu bukan persoalan masyarakat.
"Itu persoalan ketidakmampuan KPK, harusnya dia deklarasi aja KPK tidak mampu," tutur politikus Partai Gerindra ini.
Dia berpendapat, KPK tidak perlu mencari alasan untuk menutup buku dua perkara besar itu. "Yang pasti persoalan BLBI dan Century itu belum selesai. Kenapa tidak diselesaikan? KPK tidak mampu. Sama seperti KPK tidak mampu mengungkap persoalan Sumber Waras," pungkasnya.
Ihwal penanganan kasus Century dan SKL BLBI di KPK pernah digugat Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). PN Jaksel memutuskan, memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan kasus Bank Century.
Untuk SKL BLBI, PN Jaksel menolak permohonan MAKI agar majelis memutuskan KPK mentersangkakan seseorang yang sudah pernah dimintai keterangan sebagai terperiksa dalam penyelidikan.
(kri)