Pilkada, Pejabat Negara Jadi Timses Langgar Tata Negara

Selasa, 13 September 2016 - 18:44 WIB
Pilkada, Pejabat Negara Jadi Timses Langgar Tata Negara
Pilkada, Pejabat Negara Jadi Timses Langgar Tata Negara
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BNP2TKI) dituding melanggar aturan ketatanegaraan. Seorang pejabat negara seharusnya tidak terlibat langsung sebagai tim sukses pemilihan umum kepala daerah (pilkada).

Ahli hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, keterlibatan langsung pejabat negara dalam tim sukses (timses) pilkada bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kecuali, kata dia pejabat negara itu mengundurkan diri dari jabatannya. (Baca: Dipanggil Jokowi, Kepala BNP2TKI Ditegur Soal 8 TKI Terlibat ISIS)

"Kalau ini dipaksakan, maka ini bisa menjadi pukulan balik. Ini sama saja melanggar aturan," ujar Margarito, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Sementara Nusron Wahid mengatakan dirinya belum resmi menjadi tim sukses dalam pilkada DKI 2017 sebelum didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Politikus Partai Golkar ini mengaku akan komunikasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika dirinya sudah resmi menjadi tim sukses. Komunikasi dilakukan untuk meminta pendapat mengenai posisinya sebagai Kepala BNP2TKI dengan tugasnya sebagai tim sukses.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5955 seconds (0.1#10.140)