Pemerintah Tak Terpengaruh Deadline Abu Sayyaf

Selasa, 13 September 2016 - 15:52 WIB
Pemerintah Tak Terpengaruh Deadline Abu Sayyaf
Pemerintah Tak Terpengaruh Deadline Abu Sayyaf
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia tidak akan terpengaruh dengan batas waktu pembayaran tebusan tawanan yang diberikan kelompok bersenjata Abu Sayyaf di Filipina.

Sikap pemerintah itu menanggapi kabar Abu Sayyaf memberikan tenggat waktu (deadline) bagi pemerintah Indonesia menebus WNI yang ditawan hingga 20 September 2016.

Menurut Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), AM Fachir, batas waktu tebusan pernah disampaikan kelompok pemberontak itu beberapa waktu lalu.

‎"Intinya kita komunikasi terus, selama komunikasi bisa dilakukan, artinya boleh saja ada batas waktu‎," ujar Fachir di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Fachir mengatakan, pihaknya enggan menanggapi soal batas waktu itu. Dia hanya menegaskan pemerintah terus menjalin komunikasi dengan Filipina dalam upaya membebaskan sandera. "Kita percaya Pemerintah Filipina akan membantu menangani masalah ini," kata Fachir. (Baca juga: Operasi Militer Filipina Tewaskan 40 Anggota Abu SayyafZ)

Dia juga enggan menanggapi soal masuknya militer Indonesia ke Filipina. Menurut dia, hal tersebut merupakan wewenang Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri kedua negara melalui "join declaration" yang sudah dilakukan bersama.

"(Masuknya militer) itu semua dasarnya di situ. Kalau presiden itu bahasannya besar, bukan kecil. Perlu ada SOP (standard operating procedure) lagi di tataran menteri," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8727 seconds (0.1#10.140)