YLKI Nilai Perlu Pasal Berlapis untuk Pelaku Obat Palsu
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa peredaran obat palsu sudah berlangsung sejak 10 tahun yang lalu.
Menurutnya, untuk mengetahui obat tersebut asli apa palsu yang beredar di masyarakat, perlu pengakuan dari industri farmasi terkait produksi mereka.
"Sebab yang dirugikan masyarakat, karena potensi masyarakat Indonesia besar terhadap dampak ini," ujar Sularsi dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/9/2016).
Dia mengakui, perlu adanya regulasi yang cukup untuk mencegah peredaran obat palsu. Namun lebih jauh dari itu, perlu adanya pengawasan yang intensif dari hulu dan hilir.
Selain itu, dalam menangani kasus obat palsu juga perlu adanya sanksi hukum yang maksimal untuk menjerat para pelaku. Hal ini bisa dilakukan jika BPOM dan penegak hukum lainnya saling bersinergi.
"Putusan hakim biasanya hanya hukuman percobaan. Perlu ada pasal berlapis karena praktik ilegal bisa untuk yang lain seperti money laundring," pungkasnya.
Menurutnya, untuk mengetahui obat tersebut asli apa palsu yang beredar di masyarakat, perlu pengakuan dari industri farmasi terkait produksi mereka.
"Sebab yang dirugikan masyarakat, karena potensi masyarakat Indonesia besar terhadap dampak ini," ujar Sularsi dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/9/2016).
Dia mengakui, perlu adanya regulasi yang cukup untuk mencegah peredaran obat palsu. Namun lebih jauh dari itu, perlu adanya pengawasan yang intensif dari hulu dan hilir.
Selain itu, dalam menangani kasus obat palsu juga perlu adanya sanksi hukum yang maksimal untuk menjerat para pelaku. Hal ini bisa dilakukan jika BPOM dan penegak hukum lainnya saling bersinergi.
"Putusan hakim biasanya hanya hukuman percobaan. Perlu ada pasal berlapis karena praktik ilegal bisa untuk yang lain seperti money laundring," pungkasnya.
(kri)