Wakil Ketua MPR Ini Dukung Aplikasi Kencan Gay Ditutup

Jum'at, 09 September 2016 - 14:17 WIB
Wakil Ketua MPR Ini Dukung Aplikasi Kencan Gay Ditutup
Wakil Ketua MPR Ini Dukung Aplikasi Kencan Gay Ditutup
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menutup aplikasi di Play Store yang menawarkan layanan kencan kepada kaum gay. Sebab, aplikasi itu dianggap melanggar hukum di Indonesia.

"Saya sangat setuju Menkominfo Rudiantara melakukan proteksi dengan beragam situs yang jelas-jelas melakukan kejahatan terhadap anak oleh kaum gay," ujar‎ HNW di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Dia berpendapat, aplikasi kencan gay itu bukti bahwa Indonesia sudah darurat perlindungan terhadap anak-anak. Karena, lanjut dia, sudah seharusnya negara hadir dalam persoalan tersebut.‎

Kendati demikian, menurut dia, kehadiran negara tak harus dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur pasal hukuman kebiri bagi predator anak.

"Karena Perppu tidak amat langsung menyelesaikan permasalahan ini. Terus terang di sana masih beragam celah yang masih bisa kemudian dipermasalahkan," kata anggota Komisi I DPR ini.

Pria yang juga mejabat wakil ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini lebih menyarankan untuk merevisi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dirinya meminta ada kesetaraan hukuman pidana narkoba dengan kejahatan seksual yang juga melibatkan anak-anak.

Pasalnya, hukuman pidana bagi kejahatan yang melibatkan anak-anak sampai pada tingkat hukuman mati. Sementara di Undang-undang tentang Perlindungan Anak, hukuman maksimal hanya 15 tahun penjara dan di Perppu hanya dinaikkan menjadi 20 tahun penjara.

"Kenapa itu kemudian tidak diterapkan sama dengan kegiatan terhadap anak-anak terkait dengan pasal narkoba. Di sisi ini penting," pungkas HNW.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6917 seconds (0.1#10.140)