KPK Periksa Surya Paloh dan Panda Nababan
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh dan mantan Anggota DPR Panda Nababan. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BPN (Budiman Nadapdap). Keduanya saksi meringankan atas permintaan tersangka," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2016).
Budiman Nadapdap merupakan satu dari tujuh anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Budiman beserta enam rekannya sesama anggota DPRD Sumut, menjadi tersangka penerimaan suap dari Gatot berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun 2012, kemudian perubahan APBD 2013 dan pengesahan APBD 2014.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BPN (Budiman Nadapdap). Keduanya saksi meringankan atas permintaan tersangka," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2016).
Budiman Nadapdap merupakan satu dari tujuh anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Budiman beserta enam rekannya sesama anggota DPRD Sumut, menjadi tersangka penerimaan suap dari Gatot berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun 2012, kemudian perubahan APBD 2013 dan pengesahan APBD 2014.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)