Bertransformasi, BANI Perkuat Eksistensi
A
A
A
JAKARTA - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah bertransformasi dari badan hukum menjadi perkumpulan berbadan Hukum. Hal tersebut didasarkan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tertanggal 20 Juni 2016.
"Melalui transformasi ini diharapkan dapat memberikan layanan penyelesaian sengketa yang lebih baik kepada masyarakat, dalam hal ini para pihak yang bersengketa dalam bidang bisnis, terutama dalam bentuk kepastian hukum," tutur Sekretaris BANI Tri Legono Januarachmadi, dalam konferensi pers di Ballroom Sovereign Plaza, Jalan TB Simatupang, Kavling 36, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2016).
Dia menjelaskan, transformasi BANI didukung oleh sejumlah arbiter BANI yang mengambil inisiatif melakukan pembaruan BANI dengan akta Nomor 23 tanggal 14 Juni 2016.
"Untuk itu BANI telah memperoleh pengesahan pemerintah dan berhak menyandang status hukum barunya sebagai sebuah lembaga Arbitrase yang berbadan hukum," tutur Tri.
Dia menjelaskan, melalui transformasi akan ada kenjelasan mengenai aset dan liabilitas antara pendiri dan anggota lembaga BANI. Dia juga menegakan BANI tidak dimiliki oleh pribadi, melainkan milik bersama.
"Kejelasan kepemilikan bahwa BANI yang berbadan hukum ini bukanlah milik orang-orang yang menandatangani Akta Nomor 23 Tahun 2016 melainkan merupakan milik bersama para anggota BANI, yaitu semua arbiter BANI yang berkewarganegaraan Indonesia," tuturnya.
Terkait perubahan status badan hukum, Tri menjelaskan tidak ada yang berbeda dalam penyelesaian kasus di BANI. "Dari segi jenis layanan penyelesaian, tidak ada perbedaan, BANI yang berbadan hukum ini tetap memberikan layanan arbitrase, mediasi dan pemberian pendapat yang mengikat (binding opinion)," kata Tri.
Dia juga mengatakan BANI mengajak para arbiter yang tidak berbadan hukum untuk bergabung. Untuk tahap pertama, dia menyebut sejumlah profesional yang menyatakan bersedia bergabung antara lain Prof Nindyo Pramono, Prof Agus Sardjono, Prof Felix 0. Soebagjo, Dr Edmon Makarim, Dr Cita Citrawinda, Bacelius Run, Iswahjudi A. Karim, Rahmat SS Soemadipradja, Tony Budidjaja, dan Rinaldi Firmansyah.
"Nantinya ke depan masih akan terus bertambah karena pembaharuan ini banyak memperoleh dukungan publik," ucap Tri.
"Melalui transformasi ini diharapkan dapat memberikan layanan penyelesaian sengketa yang lebih baik kepada masyarakat, dalam hal ini para pihak yang bersengketa dalam bidang bisnis, terutama dalam bentuk kepastian hukum," tutur Sekretaris BANI Tri Legono Januarachmadi, dalam konferensi pers di Ballroom Sovereign Plaza, Jalan TB Simatupang, Kavling 36, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2016).
Dia menjelaskan, transformasi BANI didukung oleh sejumlah arbiter BANI yang mengambil inisiatif melakukan pembaruan BANI dengan akta Nomor 23 tanggal 14 Juni 2016.
"Untuk itu BANI telah memperoleh pengesahan pemerintah dan berhak menyandang status hukum barunya sebagai sebuah lembaga Arbitrase yang berbadan hukum," tutur Tri.
Dia menjelaskan, melalui transformasi akan ada kenjelasan mengenai aset dan liabilitas antara pendiri dan anggota lembaga BANI. Dia juga menegakan BANI tidak dimiliki oleh pribadi, melainkan milik bersama.
"Kejelasan kepemilikan bahwa BANI yang berbadan hukum ini bukanlah milik orang-orang yang menandatangani Akta Nomor 23 Tahun 2016 melainkan merupakan milik bersama para anggota BANI, yaitu semua arbiter BANI yang berkewarganegaraan Indonesia," tuturnya.
Terkait perubahan status badan hukum, Tri menjelaskan tidak ada yang berbeda dalam penyelesaian kasus di BANI. "Dari segi jenis layanan penyelesaian, tidak ada perbedaan, BANI yang berbadan hukum ini tetap memberikan layanan arbitrase, mediasi dan pemberian pendapat yang mengikat (binding opinion)," kata Tri.
Dia juga mengatakan BANI mengajak para arbiter yang tidak berbadan hukum untuk bergabung. Untuk tahap pertama, dia menyebut sejumlah profesional yang menyatakan bersedia bergabung antara lain Prof Nindyo Pramono, Prof Agus Sardjono, Prof Felix 0. Soebagjo, Dr Edmon Makarim, Dr Cita Citrawinda, Bacelius Run, Iswahjudi A. Karim, Rahmat SS Soemadipradja, Tony Budidjaja, dan Rinaldi Firmansyah.
"Nantinya ke depan masih akan terus bertambah karena pembaharuan ini banyak memperoleh dukungan publik," ucap Tri.
(dam)