Mantan Presdir PT Agung Podomoro Land Dipindah ke Sukamiskin

Kamis, 08 September 2016 - 14:49 WIB
Mantan Presdir PT Agung...
Mantan Presdir PT Agung Podomoro Land Dipindah ke Sukamiskin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memindahkan mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Pemindahan akan dilakukan setelah Ariesman menyatakan menerima putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.

"Terdakwa menyatakan menerima putusan. JPU setelah mempelajari putusan berpendapat menerima karena putusan telah lebih dua per tiga tuntutan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/9/2016). (Baca juga: YLBHI Kecewa Ariesman Divonis Ringan)

Saat persidangan beberapa waktu lalu, jaksa menuntut Ariesman empat tahun hukuman penjara dan denda Rp250 juta. Perantara suap sekaligus staf Ariesman bernama Trinanda dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Dalam putusannya, Ariesman dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Sementara Trinanda dihukum 2,5 tahun dan denda Rp200 juta.

Ariesman dinyatakan hakim terbukri menyuap mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi sebesar Rp2 miliar terkait pembahasan Raperda tentang Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Baik Ariesman maupun KPK menerima putusan hakim. "Teori dan fakta analisa yuridis JPU sebagian besar juga diakomodir hakim. Rencana hari ini eksekusi ke Sukamiskin," kata Ali.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0907 seconds (0.1#10.140)