Kesaksian Aguan di Pengadilan Tipikor Soal Proyek Reklamasi

Rabu, 07 September 2016 - 13:54 WIB
Kesaksian Aguan di Pengadilan...
Kesaksian Aguan di Pengadilan Tipikor Soal Proyek Reklamasi
A A A
JAKARTA - Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Aguan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi.

Dalam kesaksiannya, Aguan mengakui ada pertemuan antara dirinya dengan pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta. Pertemuan, kata dia dilaksanakan di rumahnya, kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara pada Desember 2015.

Aguan juga menyebut sejumlah nama yang hadir, di antaranya, Ketua DPRD DKI Praseyo Edy Marsudi, Ketua Balegda DPRD DKI M Taufik, Anggota Balegda M Sanusi dan Muhamad (Ongen) Sangaji. Hadir juga, kata dia Ketua Pansus Reklamasi, Selamat Nurdin dan eks Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman
Widjaja.

"Mereka datang, tak membicarakan reklamasi. (Awalnya) yang telepon Pak Pras," kata Aguan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).

Menurutnya pertemuan yang berlangsung sekitar 30 menit itu membicarakan soal pengalaman masing-masing terkait pekerjaan yang digeluti. Aguan mengaku tidak banyak terlibat dalam pembicaraan karena di waktu yang sama banyak saudara tengah berkunjung ke kediamannya.

"Seingat saya ngobrol santai saja. Sambil makan pempek," ujarnya.

Hakim Pengadilan Tipiko Sumpeno tidak puas dengan jawaban Aguan, kemudian mengajukan pertanyaan mengenai keberadaan Ariesman Widjaja selaku pengembang dalam pertemuan yang dihadiri anggota DPRD DKI.

"Apa yang dibicarakan selain itu?" tanya Sumpeno. (Baca: Eks Bos Agung Podomoro Divonis 3 Tahun Penjara)

Aguan mengakui sudah mengenal dekat Ariesman Widjaja. "Ariesman kan memang pernah join. Habis itu kita berpisah kongsi. Kalau secara pribadi kita sudah kenal sekali," jawab Aguan.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0029 seconds (0.1#10.140)