Gara-gara e-KTP, 5 Juta Jiwa Terancam Kehilangan Hak Pilih
A
A
A
JAKARTA - Imbas dari diwajibkannya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai dasar pendataan pemilih adalah potensi hilangnya hak pilih masyarakat dalam jumlah yang cukup besar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan, setidaknya ada 5 juta masyarakat di 101 daerah pelaksana Pilkada 2017 yang belum memiliki e-KTP.
“Data yang belum bisa kita sinkron kemarin itu 5 juta, nasional. Tapi dari 101 daerah (yang ikut pilkada saja),” ujar Komisioner KPU Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Menurut Arief, KPU pada rapat dengar pendapat (RDP) telah mengingatkan DPR bersama pemerintah tentang adanya 5 juta masyarakat yang belum memiliki e-KTP ini. Namun kedua lembaga tersebut mempunyai pandangan berbeda.
“Makanya KPU di dalam PKPU (sebelumnya), KK juga boleh, paspor. Tapi sudah dijelaskan oleh Ditjen Dukcapil bahwa KK itu sering kali tidak update, jadi sering kali membuat data kacau. Maka dilarang gunakan KK,” lanjut Arief.
Arief menambahkan, dengan aturan KPU harus melaksanakan rekomendasi RDP, maka tidak ada pilihan lain bahwa lembaga yang dipimpinnya hanya bisa mengikuti apa yang disepakati antara pemerintah dan DPR.
“KPU ya setuju saja, tapi kan sebetulnya kami itu ingin memudahkan pemilh, karena faktanya adalah masih ada orang yang belum e-KTP,” pungkasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan, setidaknya ada 5 juta masyarakat di 101 daerah pelaksana Pilkada 2017 yang belum memiliki e-KTP.
“Data yang belum bisa kita sinkron kemarin itu 5 juta, nasional. Tapi dari 101 daerah (yang ikut pilkada saja),” ujar Komisioner KPU Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Menurut Arief, KPU pada rapat dengar pendapat (RDP) telah mengingatkan DPR bersama pemerintah tentang adanya 5 juta masyarakat yang belum memiliki e-KTP ini. Namun kedua lembaga tersebut mempunyai pandangan berbeda.
“Makanya KPU di dalam PKPU (sebelumnya), KK juga boleh, paspor. Tapi sudah dijelaskan oleh Ditjen Dukcapil bahwa KK itu sering kali tidak update, jadi sering kali membuat data kacau. Maka dilarang gunakan KK,” lanjut Arief.
Arief menambahkan, dengan aturan KPU harus melaksanakan rekomendasi RDP, maka tidak ada pilihan lain bahwa lembaga yang dipimpinnya hanya bisa mengikuti apa yang disepakati antara pemerintah dan DPR.
“KPU ya setuju saja, tapi kan sebetulnya kami itu ingin memudahkan pemilh, karena faktanya adalah masih ada orang yang belum e-KTP,” pungkasnya.
(maf)