Bupati Banyuasin Gunakan Uang Suap Ijon Proyek Berangkat Haji

Senin, 05 September 2016 - 16:22 WIB
Bupati Banyuasin Gunakan Uang Suap Ijon Proyek Berangkat Haji
Bupati Banyuasin Gunakan Uang Suap Ijon Proyek Berangkat Haji
A A A
JAKARTA - Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdinan resmi menyandang status tersangka suap proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Yan ditangkap setelah menerima uang dari pemilik CV Putra Pratama, Zulfikar Muharrami.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Yan meminta uang kepada Zulfikar sebesar Rp1 miliar dalam perkara ini. Sementara itu, sebesar Rp531 juta digunakan Yan untuk berangkat ibadah haji bersama istrinya.

"Rp531.600.000 ditransfer ke biro perjalanan itu pembayaran berdua. Termasuk USD11.200 untuk biaya di Arab Saudi," ujar Basaria di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2016).

Dugaan suap ini bermula saat Yan meminta sejumlah uang kepada Zulfikar terkait dengan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Menurut Basaria, Yan melihat adanya kesempatan untuk meminta uang kepada para pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di wilayahnya.

Yan pun bekerja sama dengan tiga anak buahnya yaitu Rustami, Umar dan Sutaryo untuk meminta uang kepada Zulfikar. Imbalannya, Zulfikar akan diberi proyek di wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Dia (Yan) tahu betul di sana ada beberapa proyek dan dia mengetahui dia bisa mendapatkan dana dari proyek-proyek ini. Jadi ini semacam ijon," kata Basaria.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7234 seconds (0.1#10.140)